Perkelahian Keluarga di Kaliasem Hasilkan Dua Tersangka
SINGARAJA, NusaBali
Masih ingat dengan kasus perkelahian dua keluarga di Banjar Dinas Lebah, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng, yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu?
Penyelidikan kasus dugaan penganiayaan tersebut masih bergulir. Terbaru, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, Kadek Arsana, 50, dan Gede Porda, 35, telah ditetapkan sebagai tersangka. "Terduga pelaku (Kadek Arsana dan Gede Porda) sudah ditetapkan tersangka pada minggu lalu," jelas AKP Sumarjaya, Senin (21/3) siang. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kata AKP Sumarjaya, penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti. Polisi sendiri mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok dan dua buah linggis dari kedua tersangka. Senjata tajam tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk menganiaya empat orang korban dari keluarga Putu Mas Merta, 47.
"Yang bersangkutan (Kadek Arsana dan Gede Porda) diduga yang bertanggung jawab atas perbuatan kekerasan yang mengakibatkan empat orang luka-luka," imbuh AKP Sumarajaya. Ditambahkan, pasca ditetapkan sebagai tersangka pada minggu lalu, Kadek Arsana dan Gede Porda, telah diamankan di Rutan Mapolres Buleleng.
Di sisi lain, penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng, masih menyelidiki pemilik barang bukti berupa lesung. Mengingat kedua belah pihak enggan mengakui barang tersebut.
AKP Sumarjaya menyebutkan, mengingat kasus perkelahian dua keluarga ini berunjung pada saling lapor, khusus untuk laporan dari pihak Kadek Arsana dan anaknya, masih dalam tahap penyelidikan oleh polisi. "Untuk laporan dari Kadek Arsana masih dilakukan pengembangam, perlu pendalaman pemeriksaan dari saksi-saksi," tandas AKP Sumarjaya. *mz
Komentar