nusabali

Pengusaha Wajib Bikin Minyak Goreng Curah

  • www.nusabali.com-pengusaha-wajib-bikin-minyak-goreng-curah

Untuk menjaga kestabilan harga dan kebutuhan masyarakat dan UMKM

JAKARTA, NusaBali
Pemerintah mewajibkan pengusaha atau perusahaan minyak goreng (migor) menyediakan minyak goreng curah. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng curah yang terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pasal 3 Ayat 1 aturan terkait menyebut penyediaan minyak goreng curah dilaksanakan untuk jangka waktu enam bulan. "Jangka waktu penyediaan minyak goreng curah dapat diperpanjang oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi komite pengarah BPDPKS," sambung Ayat 2 seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Dalam menyediakan minyak goreng curah, perusahaan harus melakukan pendaftaran online melalui SIINas dengan mencantumkan nama perusahaan, NPWP, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, serta rencana penggunaan bahan baku CPO dan rencana distribusi.

Tidak cuma itu, perusahaan juga wajib mencantumkan informasi jumlah bahan baku CPO yang digunakan dan asal usul bahan baku tersebut.

Kemudian, perusahaan harus mencantumkan informasi jumlah minyak goreng curah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusinya, termasuk waktu pelaksanaannya.

Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa Harga Acuan Keekonomian (HAK) minyak goreng curah ditetapkan oleh BPDPKS. Dari HAK, terbentuk harga eceran tertinggi minyak goreng sebesar Rp14 ribu per liter.

Seperti diketahui, Pemerintah akan memberikan subsidi minyak goreng curah usai pemberlakuan harga eceran tertinggi (HET). Pengusaha akan mendapatkan pembayaran selisih harga minyak goreng curah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan skema pembayaran selisih harga minyak goreng curah dilakukan BPDPKS selama dua minggu sekali.

"Nanti selisihnya harga dari distributor reimburse ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Jadi subsidinya di situ. Dua minggu sekali selisih dihitung sekalian evaluasi. Pabrik diminta daftarkan distributornya. Nanti subsidi dibayarkan," jelasnya dalam acara dialog tentang Minyak Goreng di Kemenko Perekonomian, Jumat (18/3).

Pemerintah telah mencabut harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan. Sejak saat itu, stok minyak goreng kemasan kini melimpah di pasar, namun dengan harga di kisaran Rp 19.000-25.000 per liter.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jend Polisi (Purn) Budi Gunawan menilai, kebijakan baru pemerintah ini membutuhkan waktu untuk membentuk harga wajar. Harga yang dikeluhkan tinggi saat ini dinilai tidak bisa dipersepsikan semata karena kebijakan pencabutan HET.

"Saat ini yang terjadi adalah turbulensi pasar dan akan menemukan keseimbangan setelah pasokan dan permintaan stabil berdasarkan realitas objektif komoditas dan kebutuhan masyarakat," katanya, Senin (21/3).

Ia mengatakan perlu diingat, kenaikan harga minyak goreng telah terjadi jauh sebelumnya, didorong mekanisme keekonomian komoditas di Tanah Air yang juga dipengaruhi kondisi umum industri minyak nabati dunia.

Ada masalah pada rantai pasokan karena pandemi COVID-19, perubahan cuaca yang menekan produksi, naiknya permintaan karena kebutuhan biodiesel dan minyak nabati, hingga konflik Rusia-Ukraina yang juga signifikan memangkas produksi. *

Komentar