Layanan VoA Diperluas Jadi 42 Negara
Sebelumnya 23 Negara, Kunjungan Wisman Diharapkan Terus Meningkat
Penambahan negara yang bisa menggunakan VoA khusus wisata ini tentu menarik minat wisman, dengan demikian pariwisata Bali kembali bangkit.
MANGUPURA, NusaBali
Pemberlakuan Visa on Arrival (VoA) khusus wisata bagi warga negara asing (WNA) yang masuk ke Bali disambut baik oleh sejumlah negara dan terbukti menarik wisatawan asing untuk berkunjung ke Pulau Dewata. Guna menggaet lebih banyak yang berkunjung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI menambah daftar negara yang diperbolehkan melakukan permohonan VoA khusus wisata dari sebelumnya 23 negara kini menjadi 42 negara.
Penambahan jumlah negara yang diizinkan untuk melakukan permohonan VoA saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0532.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Visa Kunjungan saat kedatangan khusus wisata dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan di Bali pada masa pandemi corona virus disease 2019.
Dalam SE yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan ditandatangani Plt Dirjen Imigrasi, Prof dr Widodo Ekatjahjana SH MHum itu tertanggal 21 Maret 2022 dan mulai diberlakukan pada tanggal 22 Maret.
Adapun negara yang ditambah dan bisa mengajukan VoA sebanyak 19 negara, yakni Afrika Selatan, Arab Saudi, Argentina, Belgia, Brasil, Denmark, Finlandia, Hungaria, India, Meksiko, Norwegia, Polandia, Seychelles, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Tiongkok dan Tunisia. Sementara, negara yang sudah lebih dahulu diizinkan masuk menggunakan VoA, yakni dari Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Prancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam. Sehigga total keseluruhan negara yang sudah bisa mengajukan VoA saat tiba di Bandara Ngurah Rai sebanyak 42 negara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan dengan adanya penambahan negara yang diperbolehkan mengajukan VoA saat tiba di Bandara Ngurah Rai, secara otomatis akan meningkatkan pengawasan yang dilakukan pihaknya. Petugas yang berjaga di konter Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai melakukan pengendalian terhadap pemeriksaan keimigrasian dalam rangka pelaksanaan kebijakan VoA itu.
“Untuk efektifnya pemberlakuan SE itu mulai 22 Maret pukul 00.00 Wita. Jadi total sudah ada 42 negara yang diizinkan untuk melakukan permohonan VoA saat tiba,” terangnya. Selain itu, Jamaruli menginstruksikan kepada pejabat di pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan pada area Imigrasi yang meliputi konter bank, konter imigrasi area kedatangan dan konter imigrasi area keberangkatan untuk selalu mematahi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Hal ini dikarenakan penambahan negara yang bisa menggunakan VoA khusus wisata ini tentu akan menarik minat wistawan asing. Dengan demikian, pariwisata Bali kembali bangkit. “Diperkirakan ada peningkatan permohonan. Sehingga, petugas kita wajib melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang ada,” ungkap Jamaruli.
Izin Tinggal yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata atau Visa on Arrival (VoA) adalah Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 hari yang dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dan tidak dapat dialihstatuskan. Orang asing pemegang VoA tidak dapat mengajukan izin tinggal baru melalui permohonan visa.
Layanan VoA sendiri mulai diberlakukan kembali bagi Wisman yang berkunjung ke Bali bersamaan dengan kebijakan tanpa karantina pada, Senin 7 Maret 2022 lalu. Saat diberlakukan pertama kali layanan VoA baru menyasar wisman yang berasal dari 23 negara. Namun dalam perkembangannya kondisi pandemi Covid-19 yang terus membaik dan antusiasme wisman untuk datang ke Bali, membuat pemerintah kembali menambah jumlah negara yang mendapatkan layanan VoA, yakni bertambah sebanyak 19 negara. Sehingga kini layanan VoA ini sudah menyasar 42 negara. Data sampai 17 Maret sudah sebanyak 1.384 wisman yang mendapatkan layanan VoA. *dar
Penambahan jumlah negara yang diizinkan untuk melakukan permohonan VoA saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0532.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Visa Kunjungan saat kedatangan khusus wisata dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan di Bali pada masa pandemi corona virus disease 2019.
Dalam SE yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan ditandatangani Plt Dirjen Imigrasi, Prof dr Widodo Ekatjahjana SH MHum itu tertanggal 21 Maret 2022 dan mulai diberlakukan pada tanggal 22 Maret.
Adapun negara yang ditambah dan bisa mengajukan VoA sebanyak 19 negara, yakni Afrika Selatan, Arab Saudi, Argentina, Belgia, Brasil, Denmark, Finlandia, Hungaria, India, Meksiko, Norwegia, Polandia, Seychelles, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Tiongkok dan Tunisia. Sementara, negara yang sudah lebih dahulu diizinkan masuk menggunakan VoA, yakni dari Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Prancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam. Sehigga total keseluruhan negara yang sudah bisa mengajukan VoA saat tiba di Bandara Ngurah Rai sebanyak 42 negara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan dengan adanya penambahan negara yang diperbolehkan mengajukan VoA saat tiba di Bandara Ngurah Rai, secara otomatis akan meningkatkan pengawasan yang dilakukan pihaknya. Petugas yang berjaga di konter Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai melakukan pengendalian terhadap pemeriksaan keimigrasian dalam rangka pelaksanaan kebijakan VoA itu.
“Untuk efektifnya pemberlakuan SE itu mulai 22 Maret pukul 00.00 Wita. Jadi total sudah ada 42 negara yang diizinkan untuk melakukan permohonan VoA saat tiba,” terangnya. Selain itu, Jamaruli menginstruksikan kepada pejabat di pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan pada area Imigrasi yang meliputi konter bank, konter imigrasi area kedatangan dan konter imigrasi area keberangkatan untuk selalu mematahi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Hal ini dikarenakan penambahan negara yang bisa menggunakan VoA khusus wisata ini tentu akan menarik minat wistawan asing. Dengan demikian, pariwisata Bali kembali bangkit. “Diperkirakan ada peningkatan permohonan. Sehingga, petugas kita wajib melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang ada,” ungkap Jamaruli.
Izin Tinggal yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata atau Visa on Arrival (VoA) adalah Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 hari yang dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dan tidak dapat dialihstatuskan. Orang asing pemegang VoA tidak dapat mengajukan izin tinggal baru melalui permohonan visa.
Layanan VoA sendiri mulai diberlakukan kembali bagi Wisman yang berkunjung ke Bali bersamaan dengan kebijakan tanpa karantina pada, Senin 7 Maret 2022 lalu. Saat diberlakukan pertama kali layanan VoA baru menyasar wisman yang berasal dari 23 negara. Namun dalam perkembangannya kondisi pandemi Covid-19 yang terus membaik dan antusiasme wisman untuk datang ke Bali, membuat pemerintah kembali menambah jumlah negara yang mendapatkan layanan VoA, yakni bertambah sebanyak 19 negara. Sehingga kini layanan VoA ini sudah menyasar 42 negara. Data sampai 17 Maret sudah sebanyak 1.384 wisman yang mendapatkan layanan VoA. *dar
1
Komentar