Bupati Giri Prasta Cek Perkembangan Dumas ke Polresta
Terkait Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Ungasan
MANGUPURA, NusaBali
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta datang ke Mapolresta Denpasar, Selasa (22/3) guna mempertanyakan progress pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan pelanggaran tata ruang di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Dugaan tersebut sudah dilaporkan pada 13 Januari 2022 lalu. “Jadi kami melaksanakan silaturahmi dengan Bapak Kapolresta, sekaligus juga menanyakan progress berkenaan dengan Dumas. Laporan masyarakat terhadap penggunaan dan dugaan penyerobotan tata ruang yang tidak ada kewenangan dilakukan oleh oknum,” ujar Bupati Giri Prasta usai menemui Kapolresta Denpasar.
Kedatangan Bupati Giri Prasta ke Mapolresta Denpasar kemarin didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara. Kedatangan Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung ini diterima langsung Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas. Pertemuan antara Bupati Badung dan Kapolresta Denpasar ini berlangsung sekitar pukul 15.00 Wita.
Giri Prasta mengatakan bahwa pertemuan ini untuk mempertegas kembali Dumas yang dilaporkan atas nama Satpol PP Badung terkait dugaan pelanggaran tata ruang di Pantai Melasti. Pelaporan tersebut sudah dilakukan pada 13 Januari lalu. Menurutnya, ada dugaan beberapa pelanggaran hukum di pantai tersebut, mulai dari tata ruang hingga adanya dugaan aliran dana yang mencapai miliaran rupiah.
Selain itu pihaknya juga menduga adanya permainan di balik tujuh investor yang melakukan pembangunan di pantai di Desa Ungasan tersebut. “Ada tujuh investor melakukan kerjasama dengan desa adat yang dilakukan oleh bendesa. Dua investor dari bendesa sebelumnya dan bendesa sekarang ada lima investor,” ungkapnya.
Meski pembangunan bertujuan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan, namun Giri Prasta menegaskan investasi boleh dilakukan asalkan tidak melanggar hukum. “Tidak mungkin Pemkab Badung mengeluarkan izin yang tidak jelas atas haknya. Itu kan penyerobotan, tata ruang juga. Kami sudah tindaklanjuti dan sudah kami sampaikan kepada Bapak Kapolresta,” katanya.
Pihaknya berharap dalam kasus ini adanya transparansi, lantaran lahan tersebut adalah tanah negara. Giri Prasta menegaskan, siapapun tidak boleh sewenang-wenang dalam menggunakan tanah negara. Sehingga pihaknya melakukan langkah tegas agar tidak diikuti oleh yang lainnya.
“Harapan kami ini transparan. Karena kalau berbicara masalah penguasaan ini, yang pertama adalah hak milik, yang kedua ada hak pakai, ketiga hak guna pakai, keempat hak guna bangunan dan hak pengelolaan. Jadi ini kami pakai pedoman, karena ini negara hukum. Oleh karena itu kami berterimakasih kepada Bapak Kapolresta dan kami tetap akan tegas, kami juga tidak mau negara kalah dengan siapapun,” ucapnya.
Sementara Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas enggan berkomentar banyak terkait hal itu. Perwira melati dua di pundak yang baru menjabat sejak 10 Februari 2022 ini mengaku masih mempelajari laporan tersebut. "Terkait pengaduan masyarakat itu kita pelajari terlebih dahulu ya," ungkap AKBP Bambang singkat. Sementara Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa saat dikonfirmasi NusaBali terkait masalah ini semalam belum bersedia memberikan keterangan. “Saya no comment, supaya tidak berbalas pantun di media. Nanti saja, saya sekarang fokus untuk pemulihan pariwisata di Ungasan,” katanya singkat. *ind, pol, nat
1
Komentar