Penyidik Pidsus Limpahkan Tersangka ke JP
Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Patas
Selama ini, tersangka Hernawati menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Mapolsek Sawan.
SINGARAJA, NusaBali
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amarta, Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Buleleng menetapkan Hernawati,50, selaku mantan Ketua BUMDes sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng dilakukan pada Selasa (22/3) di Kantor Kejari Buleleng. Tersangka Hernawati sendiri telah resmi ditahan sejak Kamis (20/1) lalu usai ditetapkan tersangka kasus korupsi pengelolaan dana BUMDes Amarta Desa Patas sepanjang tahun 2010 sampai tahun 2017.
Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, proses pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dilakukan secara virtual. Selama ini, tersangka Hernawati menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Mapolsek Sawan.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini disertai penyerahan barang bukti 40 berkas dokumen BUMDes Patas. Karena JPU berpendapat jika perbuatan tersangka (Hernawati) sudah memenuhi unsur delik pasal yang telah disangkakan padanya sebagaimana Undang-undang tentang Tipikor," kata Jayalantara.
Jayalantara menambahkan, tersangka Hernawati saat ini ditahan oleh JPU Kejari Buleleng selama 20 hari ke depan terhitung hari sejak 22 Maret 2022 - 10 April 2022. Sedangkan barang bukti berupa dokumen telah disimpan untuk kepentingan penyidikan dan persidangan nanti.
"Selanjutnya selama 20 hari kedepan ini, Penuntut Umum akan secepatnya melengkapi berkas perkara tersebut untuk segera bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Sehingga, nanti proses persidangan dapat secepatnya dilakukan," jelas Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng ini.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, mantan Ketua BUMDes Amarta Desa Patas, Hernawati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMDes oleh penyidik Kejari Buleleng. Modus tersangka dalam melakukan penyelewengan dana pengelolaan BUMDes yang dipimpin selama tahun 2010 - 2017, yakni membuat kredit fiktif. Penarikan uang dari rekening dilakukan oleh tersangka hingga BUMDes Amarta Desa Patas mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 511 juta lebih. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. *mz
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng dilakukan pada Selasa (22/3) di Kantor Kejari Buleleng. Tersangka Hernawati sendiri telah resmi ditahan sejak Kamis (20/1) lalu usai ditetapkan tersangka kasus korupsi pengelolaan dana BUMDes Amarta Desa Patas sepanjang tahun 2010 sampai tahun 2017.
Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, proses pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dilakukan secara virtual. Selama ini, tersangka Hernawati menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Mapolsek Sawan.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini disertai penyerahan barang bukti 40 berkas dokumen BUMDes Patas. Karena JPU berpendapat jika perbuatan tersangka (Hernawati) sudah memenuhi unsur delik pasal yang telah disangkakan padanya sebagaimana Undang-undang tentang Tipikor," kata Jayalantara.
Jayalantara menambahkan, tersangka Hernawati saat ini ditahan oleh JPU Kejari Buleleng selama 20 hari ke depan terhitung hari sejak 22 Maret 2022 - 10 April 2022. Sedangkan barang bukti berupa dokumen telah disimpan untuk kepentingan penyidikan dan persidangan nanti.
"Selanjutnya selama 20 hari kedepan ini, Penuntut Umum akan secepatnya melengkapi berkas perkara tersebut untuk segera bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Sehingga, nanti proses persidangan dapat secepatnya dilakukan," jelas Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng ini.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, mantan Ketua BUMDes Amarta Desa Patas, Hernawati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMDes oleh penyidik Kejari Buleleng. Modus tersangka dalam melakukan penyelewengan dana pengelolaan BUMDes yang dipimpin selama tahun 2010 - 2017, yakni membuat kredit fiktif. Penarikan uang dari rekening dilakukan oleh tersangka hingga BUMDes Amarta Desa Patas mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 511 juta lebih. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. *mz
Komentar