Perajin Pelat Kendaraan Berharap Orderan Tidak Turun
Jelang Perubahan Warna Dasar Hitam ke Putih
DENPASAR, NusaBali
Menjelang diberlakukannya perubahan warna pelat kendaraan bermotor, perajin pelat nomor di Denpasar harap-harap cemas.
Pasalnya, para perajin berharap tidak terimbas dengan ketentuan baru, dan berharap orderan dari pemilik kendaraan tetap berjalan lancer.
Salah seorang perajin, Nur Hafid, 32, berharap perubahan yang dilakukan Korlantas Polri tidak mempengaruhi usahanya. "Dijalani saja, mudah-mudahan tambah ramai," sebut Hafid yang sudah 16 tahun terakhir bergelut dengan usaha jasa servis dan pembuatan pelat kendaraan.
Ditemui di tempat uisahanya di Jalan Sidakarya Denpasar Selatan, ia mengaku permintaan jasa pembuatan pelat kendaraan sepeda motor maupun mobil tidak mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir. Jumlah permintaan relatif stabil antara 1 sampai 3 permintaan setiap harinya. "Nggak mesti namanya juga rezeki," ujar Nur Hafid.
Hafid mengatakan, satu permintaan jasa pembuatan pelat kendaraan sepeda motor diberi harga Rp 60.000 (satu pasang), sementara pelat kendaraan roda empat ia banderol di kisaran Rp 140.000.
Sementara salah seorang perajin lainnya, Fais Putra JS, 23, juga berharap perubahan pelat kendaraan tetap membuatnya dapat orderan seperti saat ini. "Pesanan mudah-mudahan tambah banyak juga," ucapnya penuh harap.
Sementara itu saat ini diakui tidak ada peningkatan jumlah permintaan jasa pembuatan pelat kendaraan kepada dirinya dalam beberapa waktu terakhir menyusul kabar pasokan pelat nomor dari pusat agak tersendat.
Diungkapkan orderan tidak ada lonjakan berarti, dan masih stabil melayani pelanggan yang memang kebanyakan membuat pelat kendaraan karena belum mendapat Tanda Nomor Bukti Kendaraan (TNBK) dari kepolisian. "Kan biasanya orang punya motor baru, pelatnya belum jadi, makanya dia buat, daripada dilihat polisi kosong," ungkapnya.
Dalam sehari, ia mengaku mengerjakan tiga pasang pelat kendaraan. Sama dengan Nur Hafid, harga pembuatan pelat kendaraan untuk sepeda motor dibanderol Rp 60.000, sementara untuk kendaraan mobil di kisaran Rp 140.000.
Fais sudah belasan tahun berkecimpung dalam usaha servis dan pembuatan pelat kendaraan. Sebelum membuka usaha sendiri di Jalan Kapten Sujana Denpasar Barat saat ini, sebelumnya sedari kanak-kanak membantu usaha ayahnya di bidang yang sama.
Seperti diketahui, Korlantas Polri bersiap melakukan perubahan warna dasar TNBK atau pelat nomor kendaraan di tahun 2022. Perubahan paling kentara akan terjadi pada warna dasar kendaraan pribadi (perseorangan). Semula berwarna dasar hitam tulisan putih menjadi warna dasar putih tulisan hitam.
Migrasi warna pelat kendaraan disebut Korlantas Polri akan mulai dilakukan pada bulan Maret 2022. Namun sebelum dilakukan, stok lama pelat berwarna hitam harus dihabiskan terlebih dahulu.*
Salah seorang perajin, Nur Hafid, 32, berharap perubahan yang dilakukan Korlantas Polri tidak mempengaruhi usahanya. "Dijalani saja, mudah-mudahan tambah ramai," sebut Hafid yang sudah 16 tahun terakhir bergelut dengan usaha jasa servis dan pembuatan pelat kendaraan.
Ditemui di tempat uisahanya di Jalan Sidakarya Denpasar Selatan, ia mengaku permintaan jasa pembuatan pelat kendaraan sepeda motor maupun mobil tidak mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir. Jumlah permintaan relatif stabil antara 1 sampai 3 permintaan setiap harinya. "Nggak mesti namanya juga rezeki," ujar Nur Hafid.
Hafid mengatakan, satu permintaan jasa pembuatan pelat kendaraan sepeda motor diberi harga Rp 60.000 (satu pasang), sementara pelat kendaraan roda empat ia banderol di kisaran Rp 140.000.
Sementara salah seorang perajin lainnya, Fais Putra JS, 23, juga berharap perubahan pelat kendaraan tetap membuatnya dapat orderan seperti saat ini. "Pesanan mudah-mudahan tambah banyak juga," ucapnya penuh harap.
Sementara itu saat ini diakui tidak ada peningkatan jumlah permintaan jasa pembuatan pelat kendaraan kepada dirinya dalam beberapa waktu terakhir menyusul kabar pasokan pelat nomor dari pusat agak tersendat.
Diungkapkan orderan tidak ada lonjakan berarti, dan masih stabil melayani pelanggan yang memang kebanyakan membuat pelat kendaraan karena belum mendapat Tanda Nomor Bukti Kendaraan (TNBK) dari kepolisian. "Kan biasanya orang punya motor baru, pelatnya belum jadi, makanya dia buat, daripada dilihat polisi kosong," ungkapnya.
Dalam sehari, ia mengaku mengerjakan tiga pasang pelat kendaraan. Sama dengan Nur Hafid, harga pembuatan pelat kendaraan untuk sepeda motor dibanderol Rp 60.000, sementara untuk kendaraan mobil di kisaran Rp 140.000.
Fais sudah belasan tahun berkecimpung dalam usaha servis dan pembuatan pelat kendaraan. Sebelum membuka usaha sendiri di Jalan Kapten Sujana Denpasar Barat saat ini, sebelumnya sedari kanak-kanak membantu usaha ayahnya di bidang yang sama.
Seperti diketahui, Korlantas Polri bersiap melakukan perubahan warna dasar TNBK atau pelat nomor kendaraan di tahun 2022. Perubahan paling kentara akan terjadi pada warna dasar kendaraan pribadi (perseorangan). Semula berwarna dasar hitam tulisan putih menjadi warna dasar putih tulisan hitam.
Migrasi warna pelat kendaraan disebut Korlantas Polri akan mulai dilakukan pada bulan Maret 2022. Namun sebelum dilakukan, stok lama pelat berwarna hitam harus dihabiskan terlebih dahulu.*
1
Komentar