Satpol PP Amankan 75 Liter Arak Gula
Arak gula dijual Rp 15.000 per liter sementara arak tradisional Rp 35.000 hingga Rp 40.000 per liter.
AMLAPURA, NusaBali
Satpol PP Provinsi Bali bersinergi dengan Satpol PP Karangasem menertibkan produksi arak gula di 9 lokasi Desa Datah dan Desa Nawakerti, Kecamatan Abang, Karangasem, Rabu (23/3). Gabungan Satpol PP mengamankan 75 liter arak gula. Usaha arak gula ditertibkan karena mematikan aktivitas arak tradisional, merusak harga, dan membahayakan kesehatan.
Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali I Komang Kusumaedi mengatakan, produksi arak gula bertentangan dengan Pergub Bali Nomor 01 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali. Selama ini perajin memproduksi arak secara tradisional menggunakan bahan baku tuak aren atau tuak kelapa. Sedangkan perajin arak gula, mencampur air, ragi, dan gula. Membuat arak gula lebih cepat dari arak tradisional. Bahan baku arak gula murah, baunya lebih menyengat, dan membahayakan kesehatan. Arak gula tidak tahan lama. Bertahan seminggu, selanjutnya mengeluarkan bau busuk dan beracun. “Kami melakukan penertiban di 9 lokasi. Kami temukan warga sedang buat arak gula,” ungkap Kusumaedi.
Melihat warga produksi arak gula, Kusumaedi berikan pemahaman kepada perajin tentang bahaya arak gula. “Selanjutnya kami mengamankan 75 liter arak gula,” jelas Kusumaedi didampingi Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Provinsi Bali I Putu Sanjaya, dan Kasi Operasional Satpol PP Karangasem I Gede Arianta. Penertiban di 9 lokasi yakni 7 tempat di Desa Datah dan 2 tempat di Desa Nawakerti. Kasi Operasional Satpol PP Karangasem I Gede Arianta mengatakan, masih banyak ada perajin arak gula di Karangasem. “Secara fisik terlihat jelas yang memproduksi arak gula, dari segi tampilannya banyak ada tendon,” ungkap Gede Arianta.
Satpol PP melakukan penertiban sambil mengedukasi perajin arak gula agar menghentikan produksinya. Jika ingin memproduksi arak agar melakukannya secara tradisional, berbahan tuak. Arak tradisional lebih berkualitas, tahan lama, dan harganya lebih mahal. Arak gula dijual Rp 15.000 per liter, arak tradisional Rp 35.000 hingga Rp 40.000 per liter. *k16
Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali I Komang Kusumaedi mengatakan, produksi arak gula bertentangan dengan Pergub Bali Nomor 01 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali. Selama ini perajin memproduksi arak secara tradisional menggunakan bahan baku tuak aren atau tuak kelapa. Sedangkan perajin arak gula, mencampur air, ragi, dan gula. Membuat arak gula lebih cepat dari arak tradisional. Bahan baku arak gula murah, baunya lebih menyengat, dan membahayakan kesehatan. Arak gula tidak tahan lama. Bertahan seminggu, selanjutnya mengeluarkan bau busuk dan beracun. “Kami melakukan penertiban di 9 lokasi. Kami temukan warga sedang buat arak gula,” ungkap Kusumaedi.
Melihat warga produksi arak gula, Kusumaedi berikan pemahaman kepada perajin tentang bahaya arak gula. “Selanjutnya kami mengamankan 75 liter arak gula,” jelas Kusumaedi didampingi Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Provinsi Bali I Putu Sanjaya, dan Kasi Operasional Satpol PP Karangasem I Gede Arianta. Penertiban di 9 lokasi yakni 7 tempat di Desa Datah dan 2 tempat di Desa Nawakerti. Kasi Operasional Satpol PP Karangasem I Gede Arianta mengatakan, masih banyak ada perajin arak gula di Karangasem. “Secara fisik terlihat jelas yang memproduksi arak gula, dari segi tampilannya banyak ada tendon,” ungkap Gede Arianta.
Satpol PP melakukan penertiban sambil mengedukasi perajin arak gula agar menghentikan produksinya. Jika ingin memproduksi arak agar melakukannya secara tradisional, berbahan tuak. Arak tradisional lebih berkualitas, tahan lama, dan harganya lebih mahal. Arak gula dijual Rp 15.000 per liter, arak tradisional Rp 35.000 hingga Rp 40.000 per liter. *k16
1
Komentar