Jadwal Penetapan Paslon Terpilih Gabeng
KPU berdalih jadwal penetapan pasangan calon terpilih, masih harus dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Bali.
Rakor KPU-Panwas Belum Bisa Ambil Keputusan
SINGARAJA, NusaBali
KPU Buleleng belum tentukan jadwal penetapan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Buleleng terpilih, menyusul ditundanya jadwal tersebut. Dalam rapat koordinasi KPU dengan Panwas Pilkada Buleleng, Senin (6/3) pagi, tidak ada keputusan penentuan jadwal penetapan paslon terpilih. KPU berdalih jadwal penetapan paslon terpilih, masih harus dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Bali.
Penundaan jadwal penetapan paslon terpilih karena ada surat edaran dari KPU pusat agar KPU kabupaten/kota dan provinsi yang melaksanakan Pilkada serentak membuat SK perubahan tahapan. Perubahan SK itu karena Mahkamah Konstitusi (MK) baru akan merilis seluruh gugatan akibat perselisihan perolehan suara pada tanggal 13 Meret. Nah di Buleleng, tahapan yang berubah adalah jadwal penetapan paslon terpilih yang semula diagendakan pada tanggal 8-10 Maret. Artinya penetapan paslon terpilih akan dilakukan setelah MK merilis seluruh gugatan. Jadwal itupun akan dilaksanakan ketika hasil pilkada Buleleng tidak dalam daftar gugatan di MK.
Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana mengatakan, rakor dengan Panwas tidak dalam kapasitas memutuskan jadwal penetapan paslon terpilih. Rakor tersebut bagian dari mekanisme yang ada. “Bukan gagal mengambil keputusan, tetapi rakor itu bagian dari mekanisme yang ada,” katanya.
Dijelaskan, penyesuaian jadwal dan tahapan pilkada sesuai instruksi KPU RI harus berdasarkan mekanisme yang ada. Mekanisme dimaksud koordinasi mulai dengan Panwas kemudian dilanjutkan ke KPU Provinsi Bali. Hasil koordinasi secara berjenjang itu, nantinya dijadikan pijakan KPU dalam memutuskan perubahan jadwal penetapan paslon terpilih hasil coblosan 15 Februari 2017 lalu. “Setelah dengan Panwas, penyesuaian itu harus juga dikoordinasikan dengan KPU provinsi. Ini mekanisme berjenjang, dan mekanismenya seperti itu,” imbuh Suardana.
Sesuai hasil rekapitulasi perolehan suara berjenjang mulai dari desa, kecamatan dan di kabupaten paslon nomor urut 1, Dewa Nyoman Sukrawan-I Gede Dharma Wijaya (Paket Surya) merebut 100.262 suara atau 31,82 persen dari total suara sah. Sedangkan paslon nomor urut 2, Putu Agus Suradnyana-dr Nyoman Sutjidra (Paket PASS) mengumpulkan 214.825 suara atau 68,18 persen dari total suara sah. Penetapan perolehan suara itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Buleleng No.51/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. * k19
Komentar