nusabali

Jika Ketahuan, Dagangannya Digratiskan

  • www.nusabali.com-jika-ketahuan-dagangannya-digratiskan

Kini areal zona pengelolaan Pura Besakih bersih dari pedagang. Ketentutan itu berlaku sejak Desember 2016 bersamaan dengan peresmian Badan Pengelola Pura Besakih.

Badan Pengelola Pura Besakih Tata Pedagang

AMLAPURA, NusaBali
Badan Pengelola Pura Besakih, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem memberlakukan ketentuan, jika ada pedagang ketahuan berjualan di zona pengelolaan Pura Besakih, maka pengunjung bisa menikmati dagangan tersebut secara cuma–cuma alias gratis. Sehingga kini tidak ada pedagang yang berani berjualan di areal Pura Besakih, mulai dari Bencingah Agung, Pura Soring Ambal-Ambal, jalur Pura Pedharman, dan sekitarnya.

Manajer Operasional Badan Pengelola Pura Besakih I Ketut Sumendra mengakui hal itu saat dikonfirmasi, Selasa (7/3). Menurutnya, berkat aturan tersebut, sekarang mudah menertibkan para pedagang yang selama ini sulit diatur. Puluhan pedagang direlokasi di beberapa tempat, di terminal dan pinggir jalan raya.

“Kami berlakukan ketentuan, jika ada pedagang berjualan di areal zona pengelolaan Pura Besakih, pengunjung bisa menikmati dagangan itu secara gratis. Nanti pihak pengelola yang akan bayar ke pedagang bersangkutan. Memangnya pedagang berani minta uang ke pengelola,” tandas Ketut Sumendra.

Atas dasar itulah, para pedagang memilih pergi. Sehingga jalur ke Pura Besakih mulai dari Bencingah Agung hingga Pura Penataran Agung Besakih, tertib tanpa dagang.

“Pura Besakih mesti tertib dari pedagang dan seliweran pramuwisata,” tambah Ketut Sumendra yang juga Danramil Rendang.

Camat Rendang selaku Penasihat Badan Pengelola Pura Besakih I Wayan Mastra mengatakan hal yang sama. “Memang hasil rapat pengelola, diputuskan pedagang dilarang jualan di zona pengelolaan. Jika ada yang nekat jualan, silakan saja, tapi barang dagangannya digratiskan. Kan tidak mungkin barang dagangannya digratiskan,” ujarnya.

Petugas pengawas I Gusti Mangku Paruna, I Gusti Mangku Jana, Jro Gede Sudarta, dan Bendesa Pakraman Besakih Jro Mangku Widiarta, juga mengiyakan peraturan tersebut.

Sejak diberlakukan pengunjung belanja gratis di wilayah pengelola, kata Gusti Mangku Paruna, tidak ada pedagang yang menjajakan dagangannya di jalur Pura Besakih. “Otomatis, petugas tidak kesulitan mengawasi pedagang. Semua pedagang sekarang menepi di luar Pura Besakih,” tambahnya.

Pura Besakih tanpa pedagang berlaku sejak 26 Desember 2016, bersamaan dengan peresmian Badan Pengelola Pura Besakih, oleh Wagub Bali I Ketut Sudikerta.

Bukan hanya di areal Pura Besakih berlaku larangan pedagang berjualan, juga di Wantilan Mandapa Kesari Warmadewa, gedung perpustakaan, dan sekitarnya.

Jro Gede Sudarta mengatakan, jika musim hujan, pihak yang menyewakan payung kepada wisatawan mesti melalui jalur di luar zona. “Intinya semua diatur agar tertib, tidak lagi seperti sebelumnya, pedagang dan wisatawan berbaur,” tuturnya. * k16

Komentar