UMKM Sentra Sukla Satya Graha Disegel
GIANYAR, NusaBali
Puluhan anggota Satpol PP Gianyar bersama TNI dan Polri menyegel Pasar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Sentra Sukla Satyagraha di Jalan Astina Utara, Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar, Kamis (24/3).
Puluhan pedagang dengan ‘rela paksa’ memindahkan gerobak dagangnya ke tempat-tempat lai yang memungkinkan untuk kembali bisa berjualan. Penyegelan lanjut penutupan pasar itu kareba belum mengantongi izin. Penyegelan dengab surat perintah Bupati Gianyar Nomor : 300/1321/POL.PP/2022 yang mengintruksikan penyegelan terhadap kegiatan operasional UMKM Sentra Sukla Satygraha. Karena UMKM ini tidak sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (4) dan pasal 3 pada Perda Gianyar No. 1 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Usaha ini tidak memiliki izin namun telah melaksanakan kegiatan operasional.
Hal tersebut juga diperkuat dengan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 454/E-09/HK/2022 dengan pertimbangan UMKM Sentra Sukla Satyagraha belum memiliki izin dan telah 2 kali diberikan teguran oleh Satpol PP. Plt Asisten Administrasi Umum Kabupaten Gianyar I Dewa Gede Alit Mudiarta selaku koordinator penertiban mengatakan alasan utama penutupan adalah belum memiliki perizinan.
“Ini ditutup karena belum memiliki perizinan, ini sudah beroperasi kurang lebih selama 2 tahun dalam masa pandemi. Kami sudah arahkan mengurus perizinan, dia memang sudah mengurus perizinan tapi cuma sekali saja. Kita sudah berikan persyaratan bagaimana untuk mendirikan pasar tetapi sampai saat ini belum ada datang kembali," tegas Dewa Alit.
Dia mengaku, Dinas Perizinan tidak pernah mempersulit masyarakat atau siapapun yang mengurus perizinan atau berinvestasi di Gianyar.
Sebelumnya, Bupati Gianyar I Made Mahayastra sejak tahun 2019 memberikan kepada para pedagang di Pasar Gianyar (kini Pasar Rakyat Gianyar) untuk menggunakan tempat lain untuk berjualan, selama relokasi pasar tersebut. Namun sejak 8 Februari 2022 Pasar Rakyat Gianyar telah dioperasikan oleh Pemkab Gianyar. “Kami telah melakukan sosialisasi setiap pagi agar pedagang yang telah memiliki tempat agar kembali berjualan di Pasar Gianyar dan tidak menggunakan fasum,” ujar Dewa Alit.
Bagi pedagang yang belum memiliki tempat di Pasar Rakyat Gianyar, Dewa Alit mengarahkan untuk berjualan di Pasar Blahbatuh dan Pasar Semabaung atau pun pasar desa lain, baik di Pasar Desa Abianbase, Bitera atau Pasar Desa Beng.*nvi
Komentar