nusabali

Dewan Tersangka CPNS Lolos dari Penahanan

  • www.nusabali.com-dewan-tersangka-cpns-lolos-dari-penahanan

Korban dugaan penipuan CPNS, Wayan Ariawan, justru ikut ajukan penangguhan tersangka Bagus Suwitra, karena telah berdamai

Usai Pelimpahan ke Kejaksaan, Bagus Suwitra Lompat Tangga

DENPASAR, NusaBali
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Bali 2014-2019 Dapil Badung, Bagus Suwitra Wirawan, 55, lolos dari penahanan selaku tersangka kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tersangka ‘selamat’, setelah pihak korban, kepala desa, hingga korban penipuan ajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota saat tersngka dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa (7/3).

Tersangka Bagus Suwitra Wirawan datang ke Kantor Kejari Denpasar, Jalan PB Sudirman Denpasar, bersama penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar untuk pelimpahan tahap II, Selasa pagi sekitar pukul 10.00 Wita. Pelimpahan tahap II ini adalah pelimpahan barang bukti dan sekaligus tersangka.

Setibanya di Kejari Denpasar, tersangka Bagus Suwitra langsung dibawa penyidik kejaksaan ke Lantai II Kejari Denpasar untuk menjalani proses administrasi. Uniknya, proses administrasi yang biasanya hanya memerlukan waktu sekitar 2 jam, justru molor hingga 8 jam.

Tersangka Bagus Suwitra sendiri akhirnya lolos dari penahanan, setelah menadatangani berkas pengalihan penahanan menjadi tahan kota, Selasa petang sekitar pukul 18.30 Wita. Anehnya lagi, untuk menghindari wartawan yang sejak awal menunggu di lobi Kejari Denpasar, politisi Gerindra asal Banjar Tandeg, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung kelahiran 19 November 1962 ini harus melewati balkon atas.

Kemudian, Bagus Suwitra melompat ke tangga dan selanjutnya kabur menuju mobilnya yang menunggu di parkir belakang Kejari Denpasar. “Pintu keluar masuk di sini (Kejari Denpasar, Red) cuma lewat lobi ini saja. Kalau lewat belakang, ya berarti harus lewat lobi dan lompat tangga ke parkir belakang,” ujar salah seorang petugas keamanan Kejari Denpasar, tadi malam.

Sementara, Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Ketut Maha Agung, mengatakan penahanan tersangka Bagus Suwitra memang dialihkan menjadi tahanan kota. Pengalihan ini dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan. Di antaranya, ada jaminan pihak keluarga dan kepala desa tempatnya tinggal. Bahkan, juga atas permohonan langsung dari korban dugaan penipuan, I Wayan Ariawan.

“Korban juga sudah berdamai, sementara tersangka Bagus Suwitra telah mengembalikan uang korban sebesar Rp 142 juta,” jelas Maha Agung yang tadi malam didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, I Gusti Rai Artini. Menurut Maha Agung, tersangka Bagus Suwitra kini hanya dikenakan tahanan kota, sambil menunggu pelimpahan dari kejaksaan ke PN Denpasar dan selanjutnya menunggu persidangan.

Sementara itu, dari sampul perkara disebutkan, perkara yang menyeret anggota Fraksi Gerindra DPRD Bali sebagai tersangka dugaan penipuan CPNS ini berawal Maret 2012 silam. Saat itu, korban I Wayan Ariawan bertemu I Dewa Made Suryarata (tersangka dalam berkas terpisah), yang menawarinya untuk bisa masuk sebagai PNS Departemen Perhubungan Udara.

Korban Wayan Ariawan dijanjikan masuk sebagai PNS melalui bantuan terangka Bagus Suwitra Wirawan. Karena tertarik, korban yang berasal dari Bangli lalu diminta memberikan uang pelican sebesar Rp 150 juta. Karena tidak punya uang cash sebanyak itu, korban lalu membayar uang muka Rp 50 juta. Selanjutnya, korban kembali membayar Rp 35 juta dan Rp 50 juta secara berturut-turut kepada tersangka Dewa Made Suryarata yang ditransfer ke rekening tersangka Bagus Suwitra.  

Namun, hingga tahun 2014, SK PNS bagi korban Wayan Wirawan tidak kunjung turun. Bahkan, terangka Bagus Suwitra sepat menghubungi korban untuk minta uang ke Jakarta mengurus penempatan agar dapat bertugas di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung.

Saat itu, tersangka Bagus Suwitra disebutkan meminta uang Rp 25 juta untuk penempatan. Setelah membayar, korban Wayan Wirawan tetap saja tidak kunjung mendapatkan SK PNS tersebut. Karenanya, korban memilih melaporkan kasus dugaan penipuan CPNS ini ke Polresta Denpasar itu dengan laporan nomor LP/-259/VII/2015/Bali/SPKT tertanggal 3 Juli 2015.

Pada akhirnya, setelah melalui penyelidikan, penyidik Polresta Denpasar menetapkan Bagus Suwitra sebagai tersangka, per 8 Januari 2016 lalu. Status tersangka bagi Bagus Suwitra baru diumumkan Kasat Reskrim Polresta Denpasar (waktu itu) Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan ke publik, 13 Januari 2016. Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sehari setelah diumumkan sebagai tersangka, Bagus Suwitra Wirawan langsung dicopot dari jabatan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bali 2014-2019 per 14 Januari 2016. Posisinya sebagai Ketua BK DPRD Bali digantikan Gede Ketut Nugrahita Pendit, anggota Fraksi Gerindra DPRD Bali Dapil Tabanan.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, Nyoman Suyasa, yang mengumumkan langsung pelengseran Bagus Suwitra kala itu, mengatakan pencopotan tersangka dari jabatan Ketua BK DPRD Bali merupakan perintah langsung induk partai. Menurut Suyasa, kasus Bagus Suwitra ini murni kasus pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas-tugas di Fraksi Gerindra.

“Ini murni kasus pribadi dia (Bagus Suwitra) dengan korban yang melapor. Kasus yang dilaporkan ini kita duga sebelum dia menjadi anggota Dewan,” ujar Suyasa yang juga Ketua DPC Gerindra Ka-rangasem saat itu.

Bagus Suwitra Wirawan sendiri merupakan satu-satunya anggota Fraksi Gerindra DPRD Bali Dapil Badung. Fraksi Gerindra secara keseluruhan memiliki 7 kursi di DPRD Bali hasil Pileg 2014, sehingga berhak atas jabatan Wakil Ketua Dewan. Saat Pileg 2014 lalu, Bagus Suwitra lolos ke DPRD Bali dengan raihan 4.511 suara. Dialah satu-satunya caleg new comer Dapil Badung yang lolos ke DPRD Bali 2014-2019.

Dari 6 anggota DPRD Bali Dapil Badung, Bagus Suwitra berada di posisi buncit perolehan suara. Bagus Suwitra berada di bawah I Wayan Disel (PDIP/raih 32.721 suara), I Gusti Bagus Alit Putra (Demokrat/19.181 suara), I Wayan Rawan Atmaja (Golkar/18.034 suara), IB Pada Kesuma (Golkar/17.931 suara), dan I Ketut Tama Tenaya (PDIP/16.607 suara). * rez,nar

Komentar