Gus Gaga Sarankan Buka Ruang Dialog
Sayangkan Penyegelan Pasar Sukla Satyagraha
Penutupan paksa dan penyegelan pasar itu sungguh sangat menyakiti hati rakyat kecil.
GIANYAR, NusaBali
Wakil Ketua DPRD Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra alias Gus Gaga menyayangkan penyegelan Pasar Sentra UMKM Sukla Satyagraha di Jalan Astina, Gianyar, oleh Pemkab Gianyar. Politisi Partai Demokrat ini menyarankan Pemkab mesti membyuka ruang dialog secara terbuka dan berkeadilan kepada pengelola pasar dan para pedagang.
‘’Pemkab Gianyar semestinya lebih bijak bertindak.
Terlebih para pelaku UMKM kini sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19,’’ ungkap mantan Sekda Gianyar ini, Minggu (27/3). Jelas dia, penutupan paksa dan penyegelan pasar itu sungguh sangat menyakiti hati rakyat kecil. Seharusnya mereka mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Sebab yang ada dalam pikiran mereka adalah bagaimana mengais rejeki untuk sesuap nasi bagi keluarga, aplalagi di tengah keterpurukan perekonomian akibat pandemi yang berkepanjangan. “Mereka bukan orang yang berjualan di area terlarang, atau berjualan barang-barang terlarang. Mereka adalah rakyat kecil yang hanya berusaha menyambung hidup. Bisa dibayangkan, jika tempat usaha mereka ditutup, bagaimana dengan nasib sanak keluarga yang harus mereka nafkahi,” sebut tokoh asal Griya Kawan, Kelurahan Gianyar ini.
Dia mengaku heran dengan penyegelan. Karena pasar itu sudah beroperasi cukup lama, namun justru baru disegel sekarang. “Sudah begitu lama pasar itu beroperasi, lalu kenapa tiba-tiba baru sekarang dilakukan tindakan paksa dengan menutup dan menyegel?,” tanyanya.
Jika persoalannya ada pada perizinan, maka pihaknya menyarankan agar Pemkab Gianyar dapat memberikan toleransi kepada pihak pengelola untuk mengurus izinnya dengan tetap memberikan pasar tersebut tetap beroperasi hingga perizinannya tuntas. “Bagi saya itulah win-win solution yang terbaik,” tegas politisi yang akrab disapa Gus Gaga tersebut.
Sebab di tengah ekonomi yang terpuruk seperti saat ini, dibutuhkan komirmen semua pihak, terutama Pemerintah atau Pemkab, untuk mensupport kebangkitan sektor ekonomi mikro, lewat penguatan UMKM. “Ini sejalan dengan komitmen dan instruksi Presiden Jokowi untuk kita semua membantu bangkitnya pelaku-pelaku UMKM. Namun ironisnya, disini yang terjadi justru sebaliknya,” lanjutnya.
Atas kondisi tersebut, dirinya pun berharap Pemkab Gianyar dapat membuka ruang dialog untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Napi ten dados baosang? (apa yang tak boleh dibicarakan). Jangan lagi gunakan pendekatan kekuasaan, karena itu sudah tidak zamannya. Rakyat sudah susah, jangan dibikin tambah susah lagi," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan anggota gabungan Satpol PP Gianyar bersama TNI dan Polri menyegel Pasar UMKM Sentra Sukla Satyagraha di Jalan Astina Utara, Kota Gianyar, Kamis (24/3). Penyegelan itu karena belum mengantongi izin, tertuang dalam surat perintah Bupati Gianyar Nomor 300/1321/POL.PP/2022 yang mengintruksikan penyegelan terhadap kegiatan operasional UMKM Sentra Sukla Satygraha di Kelurahan Beng tepatnya di Jalan Astina Utara, Kecamatan Gianyar karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (4) dan pasal 3 pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 1 Tahun 2021 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan sehingga tidak memiliki izin namun telah melaksanakan kegiatan operasional.
Hal tersebut juga diperkuat dengan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 454/E-09/HK/2022 dengan pertimbangan UMKM Sentra Sukla Satyagraha belum memiliki izin dan telah 2 kali diberikan teguran oleh Satpol PP. *nvi
‘’Pemkab Gianyar semestinya lebih bijak bertindak.
Terlebih para pelaku UMKM kini sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19,’’ ungkap mantan Sekda Gianyar ini, Minggu (27/3). Jelas dia, penutupan paksa dan penyegelan pasar itu sungguh sangat menyakiti hati rakyat kecil. Seharusnya mereka mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Sebab yang ada dalam pikiran mereka adalah bagaimana mengais rejeki untuk sesuap nasi bagi keluarga, aplalagi di tengah keterpurukan perekonomian akibat pandemi yang berkepanjangan. “Mereka bukan orang yang berjualan di area terlarang, atau berjualan barang-barang terlarang. Mereka adalah rakyat kecil yang hanya berusaha menyambung hidup. Bisa dibayangkan, jika tempat usaha mereka ditutup, bagaimana dengan nasib sanak keluarga yang harus mereka nafkahi,” sebut tokoh asal Griya Kawan, Kelurahan Gianyar ini.
Dia mengaku heran dengan penyegelan. Karena pasar itu sudah beroperasi cukup lama, namun justru baru disegel sekarang. “Sudah begitu lama pasar itu beroperasi, lalu kenapa tiba-tiba baru sekarang dilakukan tindakan paksa dengan menutup dan menyegel?,” tanyanya.
Jika persoalannya ada pada perizinan, maka pihaknya menyarankan agar Pemkab Gianyar dapat memberikan toleransi kepada pihak pengelola untuk mengurus izinnya dengan tetap memberikan pasar tersebut tetap beroperasi hingga perizinannya tuntas. “Bagi saya itulah win-win solution yang terbaik,” tegas politisi yang akrab disapa Gus Gaga tersebut.
Sebab di tengah ekonomi yang terpuruk seperti saat ini, dibutuhkan komirmen semua pihak, terutama Pemerintah atau Pemkab, untuk mensupport kebangkitan sektor ekonomi mikro, lewat penguatan UMKM. “Ini sejalan dengan komitmen dan instruksi Presiden Jokowi untuk kita semua membantu bangkitnya pelaku-pelaku UMKM. Namun ironisnya, disini yang terjadi justru sebaliknya,” lanjutnya.
Atas kondisi tersebut, dirinya pun berharap Pemkab Gianyar dapat membuka ruang dialog untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Napi ten dados baosang? (apa yang tak boleh dibicarakan). Jangan lagi gunakan pendekatan kekuasaan, karena itu sudah tidak zamannya. Rakyat sudah susah, jangan dibikin tambah susah lagi," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan anggota gabungan Satpol PP Gianyar bersama TNI dan Polri menyegel Pasar UMKM Sentra Sukla Satyagraha di Jalan Astina Utara, Kota Gianyar, Kamis (24/3). Penyegelan itu karena belum mengantongi izin, tertuang dalam surat perintah Bupati Gianyar Nomor 300/1321/POL.PP/2022 yang mengintruksikan penyegelan terhadap kegiatan operasional UMKM Sentra Sukla Satygraha di Kelurahan Beng tepatnya di Jalan Astina Utara, Kecamatan Gianyar karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (4) dan pasal 3 pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 1 Tahun 2021 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan sehingga tidak memiliki izin namun telah melaksanakan kegiatan operasional.
Hal tersebut juga diperkuat dengan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 454/E-09/HK/2022 dengan pertimbangan UMKM Sentra Sukla Satyagraha belum memiliki izin dan telah 2 kali diberikan teguran oleh Satpol PP. *nvi
Komentar