nusabali

Nama Dewa Rai Masuk ke DPRD Bali

Diusulkan Sebagai Calon PAW Adnyana

  • www.nusabali.com-nama-dewa-rai-masuk-ke-dprd-bali

DENPASAR,NusaBali
KPU Provinsi Bali secara resmi mengusulkan nama politisi senior PDI Perjuangan Dewa Nyoman Rai sebagai Calon PAW (Pengganti Antar Waktu) almarhum Nyoman Adnyana, Ketua Komisi I DPRD Bali dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia pada 19 Februari 202 lalu.

Ketua KPU Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan ditemui NusaBali usai menghadiri pelantikan pengurus DPD Demokrat Bali 2021-2026, di Hotel Inna Grand Bali Beach, Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Jumat (25/3) malam mengatakan nama Dewa Rai sudah dikirimkan ke pimpinan DPRD Bali. “Sudah, sudah, kami sudah kirim (calon PAW Nyoman Adnyana,red). Iya, Dewa Rai penggantinya Adnyana,” ujar Lidartawan saat menuju ruangan transit tamu undangan.

Menurut Lidartawan, Dewa Rai caleg (calon legislatif) DPRD Bali dapil Buleleng di Pileg 2019 lalu, memenuhi syarat menjadi calon PAW almarhum Adnyana. “Saudara Dewa Rai yang memenuhi syarat, saya nggak bawa datanya, tetapi sudah dikirimkan ke DPRD Bali. Konfirmasi saja ke DPRD Bali,” ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.

Dewa Rai adalah politisi asal Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng akan menyundul Adnyana, karena kandidat pengganti Adnyana di dapil (daerah pemilihan) Kabupaten Bangli yakni Sang Ayu Putri Adnyanawati tidak memenuhi syarat sebagai calon PAW.

Putri Adnyanawati sendiri sudah dipecat PDI Perjuangan, lantaran membelot di Pilkada Bangli 2020 lalu, dengan mendukung sang suami Ngakan Kutha Parwata, yang maju sebagai Calon Wakil Bupati Bangli, dari Partai Golkar.

Sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 14 ayat (1) disebutkan:  Apabila tidak terdapat Calon PAW Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota di Dapil yang sama, Calon PAW Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT (daftar calon tetap) DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu terakhir pada dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari partai politik yang sama.

Kemudian, pada ayat (2) disebutkan : Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) dapil yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Calon PAW Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir pada dapil yang jumlah penduduknya terbanyak dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari partai politik yang sama.

Untuk diketahui, PDIP pada Pileg 2019 lalu, memperoleh 6 kursi dari 12 kursi DPRD Bali yang diperebutkan di dapil Buleleng. Caleg PDIP yang lolos saat itu I Gusti Ayu Aries Sujati (32.408 suara), I Kadek Setiawan (27.238 suara), Putu Mangku Mertayasa (25.829 suara), Gede Kusumaputra (14.770 suara) dan Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack (13.615 suara). Sementara Dewa Rai gagal lolos, namun perolehan suaranya persis berada di bawah Dewa Mahayadnya.

Sementara, terkait dengan surat KPU Bali yang menyerahkan nama Dewa Rai, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui ponselnya, tidak direspon. Sementara Sekwan DPRD Bali Gede Suralaga dikonfirmasi NusaBali melalui ponselnya bernada mailbox. *nat

Komentar