nusabali

Pemerintah Perlu Buat Aturan Tambahan

Rokok Elektrik Butuh Regulasi Spesifik

  • www.nusabali.com-pemerintah-perlu-buat-aturan-tambahan

JAKARTA, NusaBali
Pengusaha meminta pemerintah bisa membuat kebijakan yang mengatur produk tembakau alternatif (PTA) atau rokok elektrik.

Aturan itu harus dibuat komperehensif berdasarkan pertimbangan faktor risiko sehingga terpisah dengan kebijakan rokok konvensional.

"Sampai saat ini regulasi yang mengatur tentang produk tembakau alternatif di Indonesia baru ada dari segi cukai. Regulasi cukainya sudah membedakan antara cukai bagi rokok dan bagi produk tembakau alternatif," Ketua Asosiasi Pengusaha Penghantar Nikotin Indonesia (Appnindo) Roy Lefrans dalam keterangannya, dikutip detikcom, Sabtu (26/3).

Menurutnya, kebijakan tersebut selain mengatur standardisasi produk dan batasan umur minimum bagi konsumen, juga harus menjamin akses terbuka bagi perokok dewasa sehingga nantinya dapat lebih memotivasi produsen untuk semakin mengembangkan industri produk rokok elektrik di Indonesia.

Lebih lanjut Roy menyampaikan, idealnya peraturan yang dikeluarkan pemerintah harus ada regulasi spesifik untuk mengatur PTA yang menjamin akses yang terbuka bagi perokok dewasa terhadap produk rokok elektrik. Diharapkan nantinya dapat lebih memotivasi produsen untuk semakin mengembangkan industri produk ini di Indonesia.

Meski demikian, hal ini merupakan langkah awal yang tepat dari pemerintah menuju kebijakan yang sesuai dalam memisahkan produk yang berpotensi lebih rendah risiko ini.

Appnindo berharap kebijakan pemerintah ini tidak hanya berhenti di cukai, namun juga berlanjut kepada peraturan-peraturan lainnya.

Namun jika pemerintah ingin produksi PTA yang lebih rendah kadar nikotinnya maju di Indonesia, menurut Roy terdapat tiga hal yang harus dilakukan pemerintah. Satu, merumuskan regulasi yang berbasis fakta, kajian maupun ilmu pengetahuan, serta profil risiko produk.

Kedua, regulasi yang diharapkan dapat menjamin akses, memberikan informasi yang akurat, serta memberi kepastian dan perlindungan bagi perokok dewasa terhadap produk tembakau alternatif.

"Diharapkan, hal tersebut akan mendukung langkah perokok dewasa yang ingin beralih ke produk tembakau alternatif yang lebih rendah risiko. Selain itu, profil risiko produk tembakau alternatif yang lebih rendah dibandingkan rokok dapat dijadikan dasar untuk merumuskan regulasi yang proporsional sesuai profil risiko produk tersebut," papar Roy.

Ketiga, adanya regulasi spesifik tidak hanya dibutuhkan untuk mendukung perkembangan industri. Tetapi juga memastikan perlindungan konsumen melalui regulasi seperti pembatasan pengguna khusus bagi usia 18 tahun ke atas, serta peringatan kesehatan yang sesuai dengan profil risiko produk tersebut. *

Komentar