nusabali

Ombudsman RI Datangi Lurah Beng

Buntut Penyegelan Pasar UMKM Sukla Satyagraha

  • www.nusabali.com-ombudsman-ri-datangi-lurah-beng

Kedatangan kami untuk menindak lanjuti laporan masyarakat, I Wayan Widia Adnyana, terkait belum ditindaklanjutinya pengajuan SKTU oleh Lurah Beng.

GIANYAR, NusaBali

Penyegelan Pasar Sentra UMKM Sukla Satyagraha di Jalan  Raya Astina Utara, Kelurahan Beng, Gianyar, oleh Satpol PP Gianyar, berbuntut panjang. Tim dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali mendatangi Kantor Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar, Selasa (29/3).

Kedatangan tim itu terkait adanya laporan masyarakat yang merasa dihambat dalam pengurusan izin usaha pasar itu di Kelurahan Beng. Tim Ombudsman Bali dipimpin Asisten Pratama II Gede Pebri Putra. Di sela-sela kedatangan itu, dia mengatakan kedatangan tim ini untuk mendapat konfirmasi dan klarifikasi terkait pelayanan pengurusan perizinan pasar sentra itu di Kantor Lurah Beng.

"Kedatangan kami untuk menindak lanjuti laporan masyarakat, I Wayan Widia Adnyana, terkait belum ditindaklanjutinya pengajuan SKTU (surat keterangan tempat suaha) oleh Lurah Beng. Hari ini, kami sudah klarifikasi, dari lurah dan kalingnya," ujarnya.

Terkait hasil pertemuan tersebut, pihaknya belum bisa membeberkan. "Hasilnya, kami belum bisa sampaikan, kami perlu melakukan analisis. Kami belum bisa memberi keterangan lebih lanjut. Kami perlu laporan ke kepala, nanti kepala yang akan menyampaikan hasil ke rekan media," terangnya usai keluar ruangan Lurah Beng.

Sementara itu, Lurah Beng Pande Putu Ari Abriana membenarkan kedatangan Ombudsman itu untuk mendapat klarifikasi darinya mengenai laporan warga terkait pengurus SKTU. Menurutnya hal tersebut hanya miskomunikasi. "Menurut kami ini miskomunikasi. Jika kami dibilang tidak melayani SKTU, tentu kami layani, namun mereka kesini nyarinya izin lokasi. Izin lokasi bukan kewenangan kami, tapi di Pemkab ada dinas perizinan dan penanaman modal satu pintu," ujarnya.

Kelian Kelod Kauh Kelurahan Beng I Made Sudarsana menambahkan, ketika pengelolaan usaha itu minta SKTU  pihaknya tentu memiliki. "Dasarnya adalah warga kami yang ber-KK di Lingkungan Kelod Kauh dan harus punya usaha, dan peruntukannya jelas. Tapi, kalau mereka datang mencari surat izin lokasi, kami tidak bisa berikan. Karena itu bukan wewenang kami, tapi langsung ke dinas di Pemkab," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pasar Sentra UMKM Sukla Satyagraha yang diisi oleh sejumlah pedagang ditutup lantaran tidak memiliki izin. Pengelola pasar ini, I Wayan Widia Adnyana beralasan pengurusan izin dihambat di Kelurahan Beng. Atas alasan itu, pengelola ini mengadukan ke Ombudsman RI.*nvi

Komentar