Pertalite Jadi BBM Khusus Penugasan
JAKARTA, NusaBali
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin Pertalite (RON 90) yang dijual PT Pertamina (Persero) sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).
Ketetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang JBKP yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 10 Maret 2022 lalu. Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji.
"Untuk Pertalite, dapat kami sampaikan bensin RON 90 telah ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP," ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, seperti dilansir cnbcindonesia.com, Selasa (29/3).
Dia menyebut, dengan ditetapkannya Pertalite sebagai JBKP, maka pemerintah telah menetapkan kuota bensin Pertalite pada 2022 ini sebesar 23,05 juta kilo liter (kl).
Adapun realisasi penyaluran Pertalite sampai Februari 2022 ini telah mencapai 4,258 juta kl atau melampaui 18,5% terhadap kuota hingga Februari 2022.
"Estimasi overkuota 15% atau 26,5 juta kl dari kuota yang ditetapkan 23,05 juta kl," ucapnya.
Dengan dimasukkannya bensin Pertalite ke dalam JBKP ini, maka bensin Pertalite seharusnya diperlakukan sama seperti halnya bensin Premium (RON 88) yang mendapatkan kompensasi penuh dari pemerintah.
Namun sayangnya, belum jelas apakah artinya Pertalite saat ini akan diberikan kompensasi penuh oleh pemerintah seperti halnya bensin Premium, atau hanya diberikan kompensasi sebesar 50% tergantung dari kandungan Premium di campuran Pertalite ini.
Pasalnya, pada Perpres No.117/2021, pemerintah hanya memberikan kompensasi sebesar 50% untuk kandung Premium di Pertalite.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengatur terkait pendistribusian dan juga harga jual eceran BBM melalui Peraturan Presiden RI No.117 tahun 2021, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014.
Bila sebelumnya pemerintah hanya menetapkan Premium sebagai JBKP, maka artinya kini Pertalite juga diperlakukan sama seperti halnya Premium.
Pada Pasal 3 Perpres ini juga disebutkan bahwa "Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan."
"Menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian," terang isi beleid itu. *
1
Komentar