Prajuru-Krama Desa Adat Bugbug Datangi DPRD Bali
Klarifikasi Sejumlah Tuduhan Miring
DENPASAR, NusaBali
Prajuru Desa Adat Bugbug, Kecamatan/Kabupaten Karangasem disertai sekitar 200 krama mendatangi Kantor DPRD Bali di Jalan Dr Kusuma Atmaja Nomor 3, Niti Mandala, Denpasar, Kamis (31/3) siang.
Tujuan kedatangan Prajuru Desa Adat Bugbug dan ratusan krama ini untuk melakukan klarifikasi atas beberapa tuduhan sejumlah krama Desa Adat Bugbug yang sebelumnya lebih dahulu mendatangi Kantor DPRD Bali, Rabu (23/3) lalu.
Diketahui pada saat itu sekitar 150 krama menyampaikan aspirasi terkait mekanisme penggunaan dana hibah yang difasilitasi anggota dewan dan pembentukan perarem (keputusan desa adat sebagai pelaksanaan awig-awig, Red) Desa Adat Bugbug yang dinilai cacat prosedur. Para prajuru dan krama Desa Adat Bugbug sudah mulai berdatangan pada, Kamis kemarin pukul 10.00 Wita. Selanjutnya pada pukul 12.15 Wita mereka diterima langsung Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama di Wantilan Gedung DPRD Bali. Adi Wiryatama didampingi Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budi Utama, dan Ketua Komisi IV I Gusti Putu Budiarta.
Anggota Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, yang juga sekaligus Kelihan Desa Adat Bugbug, juga tampak mendampingi Ketua DPRD Bali. Penyarikan Gede Desa Adat Bugbug, I Wayan Merta, yang menyampaikan klarifikasi di hadapan anggota dewan membantah keras apa yang telah dituduhkan sejumlah krama Desa Adat Bugbug yang mengadu ke DPRD Bali pekan lalu.
Menurutnya apa yang dituduhkan tidak berdasarkan fakta. "Semua tuduhan- itu tidak faktual, tidak ada satu pun data yang bisa dijadikan rujukan," ujar Wayan Merta. Terkait pemilihan Prajuru Desa Adat Bugbug yang dituduhkan cacat prosedur, Wayan Merta, menyampaikan sejatinya sudah ada waktu yang cukup panjang sekitar empat bulan, bagi krama desa untuk mengajukan ketidakpuasan terhadap proses pemilihan Kelihan Desa Adat Bugbug yang sudah menetapkan I Nyoman Purwa Ngurah Arsana sebagai Kelihan Desa Adat Bugbug terpilih.
Sejak SK Kelian Desa Adat Bugbug terpilih didaftarkan ke MDA Provinsi Bali melalui MDA Kecamatan Karangasem dan MDA Kabupaten Karangasem pada bulan Oktober 2020, hingga akhirnya SK dari MDA Provinsi Bali Nomor 477/SK-K/MDA-PBali/II/2021 terbit pada bulan Februari, tidak ada satu pun keberatan yang disampaikan.
Menurutnya waktu selama itu juga sudah lebih dari biasanya untuk menunggu tanggapan ketidakpuasan. "Yang biasanya ketika proses pengadegan sudah berjalan, lanjut memohon rekomendasi ke Majelis Desa Adat Kecamatan, Kabupaten, dan Provinsi, keluar SK dan dibacakan dalam pengadegan. Itu waktunya cuma 14 hari atau dua minggu, tapi kita dari Oktober 2020 ke Februari 2021," ungkap Wayan Merta.
Pun, soal dana hibah bansos yang diadukan kurang transparan dibantah keras oleh Wayan Merta. Dia menunjukkan laporan keuangan yang bisa dilihat oleh semua pihak, bagaimana peruntukan anggaran bansos di Desa Adat Bugbug.
"Di Bugbug tidak seperti itu, semua prosesnya planning, organizing, evaluating, reflecting, terakhir actuating itu kepuasan bersama," tandas pria yang juga guru Fisika di SMA Negeri 1 Amlapura ini. Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, menanggapi kedatangan prajuru Desa Adat Bugbug, mengajak semua pihak untuk berkepala dingin, duduk bersama. Karena jika sampai terjadi pertikaian antarsesama krama Bali yang kembali dirugikan adalah krama Bali itu sendiri.
Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi Bali, saat ini sedang berjuang keras untuk memajukan Bali termasuk desa adatnya. Untuk itu ia berharap semua krama Bali ikut mendukung usaha Pemprov Bali tersebut dengan membangun suasana kondusif di tengah-tengah masyarakat dalam hal ini masyarakat adat. "Saya apresiasi mereka sudah datang dengan tertib, dan menyampaikan aspirasinya dengan baik. Saya melihat ini ada kesalahpahaman di antara anggota masyarakat. Sesuai dengan visi Gubernur Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali, saya imbau bagaimana menyelesaikan permasalahan ini duduk bersama. Yang saya lihat ada masalah internal laporan pertanggungjawaban. Itu kan ada rapat setiap enam bulan, setahun, di sanalah mestinya dikeluarkan kalau ada hal-hal yang tidak match dengan data," ujar Ketua Dewan Pertimbangan Daerah PDIP Bali.
"Kalau tidak berhasil duduk bersama, kalau tidak puas mungkin bisa naik ke jalur hukum, kalau ada hal-hal yang signifikan," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya sekitar 150 orang Krama Desa Adat Bugbug, Kecamatan/Kabupaten Karangasem mendatangi Gedung DPRD Bali di Jalan Dr Kusuma Atmaja, Niti Mandala Denpasar, Rabu (23/3) siang. Juru Bicara Perwakilan Krama Bugbug pada saat itu, Komang Ari Sumartawan, menyampaikan adanya perarem panitia pemilihan Kelihan Desa Adat Bugbug Nomor 12/Kep/PRM.DAB/VIII/2020 tentang Mekanisme Pencalonan Pemilihan Kelihan Desa Adat Bugbug periode 2020-2025 yang tidak dibentuk berdasarkan mekanisme, karena tidak melibatkan perwakilan nayaka (perwakilan banjar adat).
Selain masalah perarem, Ari Sumartawan juga menyampaikan aspirasi kepada Komisi I terkait masalah dana hibah yang difasilitasi anggota dewan. Masalah dana hibah yang diperoleh Desa Adat Bugbug dari Pemprov Bali supaya lebih mengedepankan transparansi dalam pengggunaannya. Sebelumnya ratusan Krama dan Prajuru Desa Adat Bugbug, Kecamatan/Kabupaten Karangasem juga mendatangi DPRD Karangasem di Jalan Ngurah Rai Amlapura, Jumat (25/3) pukul 10.00 Wita. Mereka datang untuk mengklarifikasi terkait mekanisme keabsahan ngadegang Kelihan Desa Adat Bugbug. Klarifikasi dilakukan sebab sebelumnya sejumlah krama Desa Adat Bugbug sempat mendatangi DPRD Bali pada, Kamis (24/3) untuk mempertanyakan keabsahan keberadaan Prajuru Desa Adat Bugbug yang dinilai proses pemilihannya tidak sah. *cr78
1
Komentar