Pelanggar Prokes Masih Tinggi
Sehari, 41 Orang Terjaring Tim Yustisi
DENPASAR, NusaBali
Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) terus meningkat. Dalam sehari, Kamis (31/3) Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring sebanyak 41 pelanggar sekaligus. Mereka terjaring saat pelaksanaan sidak prokes di Simpang Jalan Raya Pemogan-Jalan Mekar, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan, pelanggar prokes setiap harinya terus mengalami peningkatan. Padahal, sosialisasi dan penindakan terus dilakukan setiap harinya.
Akan tetapi, masyarakat tetap saja lalai khususnya dalam penggunaan masker. Padahal Tim Yustisi, menurut dia, mengingatkan masyarakat untuk tetap tertib prokes untuk melindungi diri mereka. "Kami tahu mereka jenuh dengan situasi ini. Tetapi kita lihat kasus masih ada di Kota Denpasar dan keputusan pemerintah untuk menjadikan pandemi ke endemi belum ada," jelasnya.
Itu artinya kata dia, masyarakat masih harus tetap waspada dengan kondisi saat ini. Setidaknya, Sudarsana mengatakan masyarakat tetap menggunakan masker dengan baik. "Kenyataannya masih banyak pelanggaran yang kami temui. Hari ini (kemarin, red) ada 41 orang yang kami tindak hanya dalam waktu beberapa jam saja," ungkapnya.
Dari jumlah yang terjaring tersebut sebanyak 40 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 1 orang di denda Rp 100.000 karena tidak menggunakan masker. Lebih lanjut dikatakan pelanggar yang terjaring sebagian besar menggunakan masker di dagu.
Saat ditanya mereka beralasan sesak saat menggunakan masker. "Agar kejadian ini tidak di ulang maka pelanggar diberikan pembinaan, dan sanksi fisik berupa push up di tempat," kata Sudarsana.
Dia menegaskan penertiban akan terus dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan. Padahal penerapan protokol sudah dilakukan sejak terjadi pandemi 2 tahun yang lalu. Dia menambahkan perlu terus dilakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya mentaati prokes dalam kegitan itu pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. *mis
1
Komentar