Buang Limbah ke Got, Pengusaha Potong Babi dan Ayam Ditindak
SEMARAPURA, NusaBali
Tim Yustisi Kabupaten Klungkung menggelar sidak (inspeksi mendadak) dan menindak tipiring (tindak pidana ringan) pengusaha potong babi dan ayam, karena membuang limbah ke got depan tempat usahanya, di Banjar Selat, Desa/Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Kamis (31/3) pagi.
Pemilik usaha ini sudah berkali-kali mendapat pembinaan, namun tetap membandel. Pantauan di lapangan, Tim Yustisi yang melibatkan pihak kepolisian itu menyasar sejumlah tempat usaha potong babi dan potong ayam, di Banjar Selat, Desa Banjarangkan. Tempat usaha itu yakni di tempat I Wayan S (pengusaha potong babi) , I Kadek S (pengusaha potong babi) dan I Wayan J (pengusaha potong ayam), Kamis sekitar pukul 08.00 Wita.
Ternyata saat petugas turun, aktivitas pembuangan limbah ke got di depan rumah mereka masih dilakukan. Petugas langsung mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) terkait Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. "Kami berikan tipiring untuk efek jera," tegas Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta.
Pria yang juga Ketua PHDI Klungkung ini menambahkan, petugas juga sudah melakukan sidak usaha potong ayam di Kecamatan Klungkung. Kemudian dilanjutkan di Kecamatan Banjarangkan. "Mereka sudah mendapatkan pembinaan berkali-kali dari tim Kecamatan maupun dari tim kami, tetapi mereka tetap membuang limbah di depan got rumah, padahal ini bisa mencemari lingkungan," sesal Suarta.
Suarta juga mewanti-wanti warga yang lainnya agar tidak melakukan pembuangan limbah ke depan got rumah maupun ke sungai. Untuk itu setiap tempat usaha harus menyediakan tempat penampungan limbah atau septic tank. "Kami sangat komit menertibkan kebersihan lingkungan ini," tegas Suarta. *wan
1
Komentar