JPU Janjikan Kejutan dalam Tuntutan
Sidang Korupsi Perdin DPRD Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Sidang lanjutan dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Kota Denpasar dengan terdakwa mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), I Gusti Made Patra di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (8/3) yang mengagendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal digelar. Namun JPU menjanjikan kejutan dengan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam tuntutan.
JPU, Dewa Arya Lanang mengatakan seharusnya sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan. Tapi karena belum siap, pembacaan ditunda hingga pekan mendatang. “Sudah selesai sekitar 95 persen. Tapi masih ada yang harus diperbaiki karena banyaknya fakta hukum yang terungkap di persidangan,” jelasnya.
Dewa Lanang mengatakan dalam tuntutan nantinya akan mengungkap semua fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Termasuk keterlibatan semua pihak dalam perkara ini. Ditanya apakah ada tersangka selain mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Denpasar, I Gusti Agung Rai Sutha, Dewa Lanang enggan berkomentar. “Tunggu saja nanti waktu tuntutan dibacakan,” tegasnya.
Sementara itu terkait permohonan penangguhan penahanan Rai Sutha, Kasipidsus Kejari Denpasar, Tri Wahyu Syahru Wira Kosadha mengatakan sampai saat ini belum dikabulkan oleh pimpinan dalam hal ini Kajari Denpasar, Erna Noormawati Widodo Putri. “Belum dikabulkan oleh pimpinan,” ujarnya.
Dalam kasus ini penyidik awalnya meneliti kegiatan DPRD Kota Denpasar tahun 2013-2014, yaitu terkait peningkatan kapsitas alat kelengkapan dewan dan perjalanan dinas anggota dewan. Dari hasil penyelidikan diketahui ada mark up yang dilakukan Sekwan dalam perjalanan dinas tersebut. Salah satunya terlihat dari hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Wilayah Bali, yang menemukan adanya kerugian negara Rp 2,292 miliar dalam kegiatan perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar ini. * rez
JPU, Dewa Arya Lanang mengatakan seharusnya sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan. Tapi karena belum siap, pembacaan ditunda hingga pekan mendatang. “Sudah selesai sekitar 95 persen. Tapi masih ada yang harus diperbaiki karena banyaknya fakta hukum yang terungkap di persidangan,” jelasnya.
Dewa Lanang mengatakan dalam tuntutan nantinya akan mengungkap semua fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Termasuk keterlibatan semua pihak dalam perkara ini. Ditanya apakah ada tersangka selain mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Denpasar, I Gusti Agung Rai Sutha, Dewa Lanang enggan berkomentar. “Tunggu saja nanti waktu tuntutan dibacakan,” tegasnya.
Sementara itu terkait permohonan penangguhan penahanan Rai Sutha, Kasipidsus Kejari Denpasar, Tri Wahyu Syahru Wira Kosadha mengatakan sampai saat ini belum dikabulkan oleh pimpinan dalam hal ini Kajari Denpasar, Erna Noormawati Widodo Putri. “Belum dikabulkan oleh pimpinan,” ujarnya.
Dalam kasus ini penyidik awalnya meneliti kegiatan DPRD Kota Denpasar tahun 2013-2014, yaitu terkait peningkatan kapsitas alat kelengkapan dewan dan perjalanan dinas anggota dewan. Dari hasil penyelidikan diketahui ada mark up yang dilakukan Sekwan dalam perjalanan dinas tersebut. Salah satunya terlihat dari hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Wilayah Bali, yang menemukan adanya kerugian negara Rp 2,292 miliar dalam kegiatan perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar ini. * rez
1
Komentar