nusabali

Jasa Raharja Serahkan Santunan 5 Korban Kecelakaan Maut di Pemalang

Kurang dari 24 Jam, Seluruh Santunan Diserahkan

  • www.nusabali.com-jasa-raharja-serahkan-santunan-5-korban-kecelakaan-maut-di-pemalang

PEMALANG, NusaBali.com - Kecelakaan maut yang melibatkan minibus dan truk terjadi di Jalan Umum Pantura, sekitar Jembatan Kali Waluh, Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Jumat (1/4/2022) dinihari.

Dari informasi yang dihimpun,  kronologi kejadian bermula saat kendaraan truk nopol P-9762-UY melaju dari arah barat ke timur. Sesampainya di tempat kejadian, kendaraan oleng ke kanan. Naas, pada saat bersamaan dari arah timur ke barat melaju minibus nopol K-1041-KT. Karena jarak terlalu dekat terjadi benturan.

Berdasarkan data yang dihimpun sampai dengan saat ini tercatat lima orang meninggal dunia dalam kecelakaan tragis tersebut, sementara 3 orang mengalami luka berat dan 1 orang mengalami luka ringan.  Para korban meninggal dan luka-luka pun langsung dibawa  ke Rumah Sakit Siaga Medika Pemalang.  

Jasa Raharja gerak cepat menangani para korban kecelakaan tragis yang terjadi  sekitar pukul 04.30 WIB itu. Petugas Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Pemalang untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan RSU Siaga Medika Pemalang untuk melakukan pendataan para korban.

Untuk korban meninggal dunia petugas Jasa Raharja juga langsung berkoordinasi untuk melakukan verifikasi keabsahan data ahli waris korban meninggal dunia dengan petugas Jasa Raharja Perwakilan Pati dan Perwakilan Probolinggo Jawa Timur, sesuai domisili masing-masing.

Rivan A. Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja dalam keterangan pers di  Jakarta, Jumat (1/4/2022) menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis  tersebut. 

“Seluruh korban, baik yang meninggal dunia atau mengalami luka-luka  mendapat santunan dari Jasa Raharja. Dan dalam waktu kurang dari 24 jam santunan ke lima korban meninggal dunia sudah kami serahkan kepada seluruh ahli waris.”

Rivan menyebut kecepatan pelayanan ini berkat digitalisasi proses pelayanan santunan  yang terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan seperti Polri, rumah sakit Ditjen Dukcapil dan perbankan sehingga memangkas proses birokrasi. 

“Sementara untuk korban luka-luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit,  Jasa Raharja memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar merawat korban  dengan biaya maksimal sampai dengan Rp 20 juta per orang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017,” jelas Rivan.

Seluruh korban ditegaskan oleh Rivan mendapat santunan Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Kecelakan Lalu Lintas Jalan dimana sumber dananya berasal dari  SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan pada saat membayar pajak  kendaraan setiap tahunnya.

“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan kendaraannya telah melunasi kewajiban pajak kendaraan dan SWDKLLJ setiap tahunnya agar  mendapatkan kepastian jaminan, serta mengutamakan keselamatan pada saat berkendara dengan mengikuti rambu-rambu serta peraturan lalu lintas,” pesan  Rivan.

Di sisi lain, Rivan juga menyatakan langkah-langkah antisipasi menghindari musibah kecelakaan. “Sebagai salah satu langkah antisipasi, kami menginisiasi para pemangku  kepentingan agar lokasi-lokasi kecelakaan untuk diaplikasikan rambu berupa rambu redspot yang berada langsung di badan jalan, sehingga pengguna akan lebih aware  bahwa mereka sedang berada di daerah rawan kecelakaan,” tutup Rivan.

Komentar