Jerinx Dipindah ke LP Kerobokan, Pertimbangan Kondisi Ibu Sakit-sakitan
DENPASAR, NusaBali
Terpidana kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni, yakni I Gede Aryastina alias Jerinx dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (1/4).
Terpidana yang divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta itu dipindahkan dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Februari 2022. I Wayan ‘Gendo’ Suardana selaku penasihat hukum Jerinx, dikonfirmasi pada Sabtu (2/4), membenarkan pemindahan kliennya ke LP Kerobokan. Gendo menerangkan bahwa sebelumnya tim penasihat hukum Jerinx bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat per 1 Maret 2022 agar Jerinx dapat menjalani hukuman pidana penjara di LP Kerobokan. Hingga akhirnya Jumat, 1 April 2022, Jerinx dipindahkan dari Jakarta ke LP Kerobokan.
Setibanya di LP Kerobokan dalam pengawalan tim Kejaksaan, suami Nora Alexandra itu langsung didampingi Gendo. Adapun alasan Jerinx agar dapat menjalani hukumannya di LP Kerobokan untuk lebih dekat dengan ibunya yang sudah renta dan sakit-sakitan. Harapannya kalau Jerinx ditahan di Bali dapat dikunjungi ibunya dengan mudah dan tidak mengeluarkan biaya besar. “Itulah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di LP Kerobokan,” ucap Gendo.
Gendo menerangkan Jerinx kurang lebih menjalani masa tahanan selama 8 bulan di LP Kerobokan, apabila tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat. Jika Jerinx mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, maka Jerinx tinggal menjalani masa tahanan selama 3 – 4 bulan. “Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira Jerinx bebas sekitar Juli atau Agustus 2022,” kata Gendo.
Terkait dengan pengajuan asimilasi atau cuti bersyarat, tim hukum masih berkoordinasi dengan Jerinx, apakah akan menggunakan hak tersebut atau tidak. Sedangkan terkait dengan denda Rp 25 juta sudah dibayar oleh Jerinx melalui Tim Advokat Gendo Law Office Jakarta. “Denda sudah dibayar tuntas di Kejari Jakarta Pusat, sehingga Jerinx saat ini tinggal menjalani masa penahanan pidana pokoknya saja,” tandas Gendo.
Sebelumnya diberitakan, sehari pasca ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat selaku tersangka kasus dugaan pengancaman, drummer grup musik punk rock Superman Is Dead (SID), I Gede Aryastina alias Jerinx, 44, ajukan penangguhan penahanan, Kamis (2/12/2021). Salah satu alasannya, karena sebagai tulang punggung keluarga.
Penangguhan penahanan diajukan tersangka Jerinx melalui tim kuasa hukumnya yang dimotori I Wayan ‘Gendo’ Suardana, ke Kantor Kejari Jakarta Pusat, Kamis siang. Menurut Gendo, ada tiga alasan untuk pengajuan penangguhan penahanan Jerinx. Pertama, musisi berusia 44 tahun asal Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung ini merupakan tulang punggung keluarga.
Kedua, Jerinx aktif dalam berbagi kegiatan sosial, termasuk bagi-bagi pangan selama pandemi Covid-19. Ketiga, Jerinx merupakan relawan anti narkoba Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, sehingga jika ditahan, akan menghambat pengabdiannya dalam melakukan sosialisasi. Yang jadi penjamin dalam penangguhan penahanan ini adalah I Wayan Arjono (ayah Jerinx), Nora Alexandra (istri Jerinx), dan tim kuasa hukumnya.
Gendo berharap Kejari Jakarta Pusat dapat mempertimbangkan dan memenuhi permohonan penangguhan Jerinx. "Surat kami diterima dengan baik oleh bagian PTSP Kejari Jakarta Pusat dan surat ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta dan Kejaksaan Agung,” kata Gendo dalam keterangan persnya. *pol
Komentar