PPN Naik, Puluhan Proyek Dikaji Ulang
Peninjauan ulang RAB sejumlah proyek itu dampak dari kebijakan pemerintah pusat menaikkan Pajak Penambahan Nilai (PPN) yang diberlakukan per 1 April.
SINGARAJA, NusaBali
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng terpaksa mereview Rencana Anggaran Belanja (RAB) puluhan proyek yang akan berjalan.
Kepala Dinas PUTR Buleleng I Putu Adiptha Eka Putra dihubungi Minggu (3/4) mengatakan penyesuaian RAB harus dilakukan. Meskipun kenaikan PPN tidak signifikan, yakni hanya 1 persen dari besaran sebelumnya. Kenaikan PPN ini pun dikenakan setiap transaksi jual beli barang dan jasa.
“Aturan kenaikan ini dari pusat sehingga harus diikuti. RAB proyek harus di-review lagi. Terutama yang belum masuk tender dan belum ada kontrak dengan penyedia,” jelas Adiptha.
Peninjauan ulang RAB diberlakukan pada proyek yang sudah diajukan ke Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa (P2BJ) namun belum berkontrak dengan penyedia. Selain juga RAB proyek yang belum masuk tender. Sedangkan proyek yang sudah berjalan dan sudah berkontrak menggunakan ketentuan lama.
“Proyek yang sudah jalan aman, yang mengikuti regulasi baru untuk dokumen yang belum ada kontrak. Yang terlanjur masuk ke P2BJ akan ditarik sementara untuk dikaji ulang,” imbuh Adiptha.
Menurutnya yang memerlukan waktu cukup banyak yakni penyesuaian volume barang dengan harga terbaru. Peninjauan ulang RAB proyek pun harus dilakukan satu per satu dan sangat teliti. Sehingga setelah diajukan ke P2BJ dan ada pemenang proyeknya tidak mendatangkan masalah di kemudian hari.
Sementara itu dalam proses peninjauan ulang, Dinas PUTR juga didampingi Inspektorat Kabupaten Buleleng. RAB Proyek yang direview oleh Dinas PUTR Buleleng akan direview kembali oleh Inspektorat sebelum diajukan kembali ke P2BJ. *k23
Kepala Dinas PUTR Buleleng I Putu Adiptha Eka Putra dihubungi Minggu (3/4) mengatakan penyesuaian RAB harus dilakukan. Meskipun kenaikan PPN tidak signifikan, yakni hanya 1 persen dari besaran sebelumnya. Kenaikan PPN ini pun dikenakan setiap transaksi jual beli barang dan jasa.
“Aturan kenaikan ini dari pusat sehingga harus diikuti. RAB proyek harus di-review lagi. Terutama yang belum masuk tender dan belum ada kontrak dengan penyedia,” jelas Adiptha.
Peninjauan ulang RAB diberlakukan pada proyek yang sudah diajukan ke Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa (P2BJ) namun belum berkontrak dengan penyedia. Selain juga RAB proyek yang belum masuk tender. Sedangkan proyek yang sudah berjalan dan sudah berkontrak menggunakan ketentuan lama.
“Proyek yang sudah jalan aman, yang mengikuti regulasi baru untuk dokumen yang belum ada kontrak. Yang terlanjur masuk ke P2BJ akan ditarik sementara untuk dikaji ulang,” imbuh Adiptha.
Menurutnya yang memerlukan waktu cukup banyak yakni penyesuaian volume barang dengan harga terbaru. Peninjauan ulang RAB proyek pun harus dilakukan satu per satu dan sangat teliti. Sehingga setelah diajukan ke P2BJ dan ada pemenang proyeknya tidak mendatangkan masalah di kemudian hari.
Sementara itu dalam proses peninjauan ulang, Dinas PUTR juga didampingi Inspektorat Kabupaten Buleleng. RAB Proyek yang direview oleh Dinas PUTR Buleleng akan direview kembali oleh Inspektorat sebelum diajukan kembali ke P2BJ. *k23
Komentar