Jam Operasional Mal Boleh sampai Pukul 22.00
JAKARTA, NusaBali.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa pemerintah memperpanjang jam operasional mal, restoran dan kafe hingga pukul 22.00 WIB untuk wilayah berstatus PPKM Level 2.
"Jam buka mal, restoran dan kafe akan diperpanjang hingga pukul 22.00 pada kabupaten/kota level 2," kata Luhut yang juga Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali dalam keterangan pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM yang dipantau secara virtual, Senin (4/4/2022).
Dengan jam operasional yang diperpanjang, Pemerintah memohon kepada Forkopimda dan pengelola mal atau restoran untuk disiplin menegakkan penggunaan skrining PeduliLindungi, terutama mendekati jam periode berbuka puasa.
Menurut Luhut, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dan vaksinasi masih menjadi alat utama untuk menjaga peningkatan kasus Covid-19 di tengah pemulihan ekonomi dan mobilitas yang berjalan cepat.
Secara khusus, wilayah Jawa dan Bali terus mengalami penurunan kasus yang sangat signifikan yang dilihat berdasarkan kasus konfirmasi, jumlah pasien rawat inap di rumah sakit hingga tingkat kematian.
"Seluruh provinsi di Jawa Bali hari ini mengalami penurunan kasus mulai dari 96 hingga 98 persen dibandingkan puncak kasus Omicron beberapa waktu yang lalu," kata Luhut.
Terkendalinya varian Omicron menyebabkan pemulihan ekonomi mampu dijaga dengan baik.
Meski sempat menurun, pemulihan ekonomi Indonesia dapat bangkit dengan cepat dan menunjukkan tren yang sangat positif sejak akhir Februari.
Kondisi tersebut dapat terlihat dari Indeks belanja dari Mandiri Institute yang kembali meningkat di semua wilayah.
Dengan semakin terkendalinya pandemi Covid-19, Pemerintah akan terus melakukan transisi, mengembalikan kehidupan dan aktivitas ekonomi masyarakat kembali mendekati tingkat yang normal. *ant
1
Komentar