nusabali

Penyewa Enggan Bayar Perpanjangan Sewa

Nasib 11 Toko Aset Pemkab Klungkung

  • www.nusabali.com-penyewa-enggan-bayar-perpanjangan-sewa

Pemkab Klungkung punya aset berupa toko yang disewakan kepada masyarakat dengan perjanjian sewa selama 30 tahun.

SEMARAPURA, NusaBali

Pemkab Klungkung memiliki 11 toko sebagai aset daerah yang selama ini disewa para pengusaha dagang. Namun para penyewa toko ini enggan membayar perpanjangan sewa tersebut.

11 toko tersebut berada di Jalan Diponegoro dan Jalan Nakula, Kota Semarapura, Klungkung. Hal itu terungkap dalam rapat terkait penyelesaian kewajiban penyewa toko di ruang rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Senin (4/4). Rapat dipimpin Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, dihadiri unsur BPN (Badan Pertanahan Negara) Klungkung, Kejari Klungkung dan seluruh OPD terkait di Pemkab Klungkung.

Dalam rapat, Bupati Suwirta menyampaikan tahun 1984  Pemkab Klungkung punya aset berupa toko yang disewakan kepada masyarakat dengan perjanjian sewa selama 30 tahun. Terhitung sejak tahun tersebut, perjanjian selesai tahun 2015. Selanjutnya objek sewa itu  harus dikembalikan kepada pemerintah daerah/Pemkab Klungkung. Tahun 2016, Pemkab Klungkung sudah memproses hak sewa lanjutan kepada para penyewa. Kemudian secara paralel, juga mengupayakan pensertifikatan aset tersebut. Sebelumnya, aset Pemkab ini belum bersertifikat. Namun, setelah sewa dihitung tim appraisal (penilai) terhadap toko itu, harga sewa keluar dan para penyewa menyatakan sepakat. Namun tiba-tiba ada gugatan yang terdiri dari 11 penyewa. "Setelah berproses, gugatannya dari Pengadilan Negeri (PN) Semarapura sampai tingkat kasasi ditolak oleh hakim," jelas Bupati Suwirta.

Bupati Suwirta mengaku tujuan mengundang para penyewa  dalam rapat ini guna memberikan ruang untuk bertemu dan mendengar persoalan yang menghambat mereka hingga enggan memperpanjang sewa toko itu. Bagi mereka yang masih punya niat untuk melanjutkan sewa, Bupati menegaskan tetap akan memberikan ruang. Tetapi, kalau mereka tidak memberi tanggapan, Bupati Suwirta menegaskan akan mengultimatum berupa peringatan sampai tiga kali. "Kalau masih saja tidak memberikan kepastian, maka kami akan upaya paksa dan kosongkan toko tersebut," tegas Bupati Suwirta.

Bupati Suwirta juga mengajak agar para penyewa toko punya itikad baik dan mau mengikuti aturan yang ada. Karena langkah-langkah pemerintah daerah ini sebagai upaya dalam penataan aset agar tertib dan sesuai dengan yang telah berlaku. Pemkab akan secepatnya mengirimkan surat peringatan satu kepada seluruh penyewa toko. Sementara dengan gugurnya gugatan para penyewa toko, Pemkab juga segera mengajukan permohonan kepada BPN Klungkung untuk mengukur dan pengusulan pensertifikatan atas hak lahan. *wan

Komentar