Tenaga Kerja Asing Rawan Pelanggaran
Penggunaan TKA di wilayah Buleleng disoroti dewan, karena sangat rentan pelanggaran. Terutama dari pelanggaran izin tinggal hingga perpanjangan masa tinggal.
SINGARAJA, NusaBali
Sorotan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebut mencuat saat rapat pembahasan Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan dan Pengesahan Rencana Penggunaan TKA di ruang Komisi IV DPRD Buleleng, Senin (4/4).
Dewan menegaskan Pemkab hanya memiliki kewenangan pembinaan tenaga asing, sudah saatnya berlaku tegas. Penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan TKA pun diharapkan tak menjadi macan ompong.
Wakil Ketua Pansus IV Ketut Dody Tisna Adi mengatakan potensi pelanggaran penggunaan TKA tercium selama ini. Sebagian TKA yang dilaporkan perusahaan tak sesuai dengan jumlah kondisi riilnya di lapangan. Bahkan ketika dewan melakukan sidak, semua TKA yang dipekerjakan tidak ada di tempat.
“Informasi yang kami dapatkan di lapangan dengan data di Disnaker tidak valid, ada selisih. Nah hal-hal seperti ini yang perlu dikawal, diawasi dan dibina. Biar tidak kita buat Perda, tapi tidak dapat apa-apa. Sedangkan potensi PAD dari TKA kan cukup besar juga,” kata Dody.
Anggota Fraksi Golkar ini mengingatkan, selain untuk meningkatkan PAD, penggunaan TKA oleh perusahaan tujuannya untuk mendapatkan ilmu yang mereka miliki. Namun kenyataannya banyak TKA yang digunakan malah pelit membagi ilmu terhadap tenaga kerja lokal.
“Kami sebagai wakil rakyat melihat jelas di sana (potensi pelanggaran TKA). Kadang orang luar begitu gampang mencari pendapatan di kita. Tetapi kita tidak dapat dampaknya sama sekali, sehingga perlu dipertegas,” imbuh politisi asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Sementara itu Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Buleleng Nyoman Suarjana mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten sejauh ini hanya memiliki kewenangan dalam pembinaan TKA yang ada di wilayah kerja. Pendataan dan pengawasan ada di Pemerintah Provinsi. Sedangkan sanksi dan ketentuan ditemukannya pelanggaran kewenangan sepenuhnya ada di pemerintah pusat.
“Kondisi saat ini semua berbasis kewenangan, laporan data dan administrasinya ke provinsi. Kabupaten hanya pembinaan saja, sehingga untuk mendapatkan data kami ikut dengan tim pengawasan provinsi,” kata Suarjana.
Data per Februari 2022, TKA di Buleleng sebanyak 157 orang yang terdiri dari 149 TKA dan 8 orang pemilik modal asing. TKA paling banyak tersebar di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak yakni 115 orang. Sedangkan 42 orang lainnya tersebar di 21 perusahaan yang ada di Buleleng. *k23
Dewan menegaskan Pemkab hanya memiliki kewenangan pembinaan tenaga asing, sudah saatnya berlaku tegas. Penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan TKA pun diharapkan tak menjadi macan ompong.
Wakil Ketua Pansus IV Ketut Dody Tisna Adi mengatakan potensi pelanggaran penggunaan TKA tercium selama ini. Sebagian TKA yang dilaporkan perusahaan tak sesuai dengan jumlah kondisi riilnya di lapangan. Bahkan ketika dewan melakukan sidak, semua TKA yang dipekerjakan tidak ada di tempat.
“Informasi yang kami dapatkan di lapangan dengan data di Disnaker tidak valid, ada selisih. Nah hal-hal seperti ini yang perlu dikawal, diawasi dan dibina. Biar tidak kita buat Perda, tapi tidak dapat apa-apa. Sedangkan potensi PAD dari TKA kan cukup besar juga,” kata Dody.
Anggota Fraksi Golkar ini mengingatkan, selain untuk meningkatkan PAD, penggunaan TKA oleh perusahaan tujuannya untuk mendapatkan ilmu yang mereka miliki. Namun kenyataannya banyak TKA yang digunakan malah pelit membagi ilmu terhadap tenaga kerja lokal.
“Kami sebagai wakil rakyat melihat jelas di sana (potensi pelanggaran TKA). Kadang orang luar begitu gampang mencari pendapatan di kita. Tetapi kita tidak dapat dampaknya sama sekali, sehingga perlu dipertegas,” imbuh politisi asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Sementara itu Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Buleleng Nyoman Suarjana mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten sejauh ini hanya memiliki kewenangan dalam pembinaan TKA yang ada di wilayah kerja. Pendataan dan pengawasan ada di Pemerintah Provinsi. Sedangkan sanksi dan ketentuan ditemukannya pelanggaran kewenangan sepenuhnya ada di pemerintah pusat.
“Kondisi saat ini semua berbasis kewenangan, laporan data dan administrasinya ke provinsi. Kabupaten hanya pembinaan saja, sehingga untuk mendapatkan data kami ikut dengan tim pengawasan provinsi,” kata Suarjana.
Data per Februari 2022, TKA di Buleleng sebanyak 157 orang yang terdiri dari 149 TKA dan 8 orang pemilik modal asing. TKA paling banyak tersebar di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak yakni 115 orang. Sedangkan 42 orang lainnya tersebar di 21 perusahaan yang ada di Buleleng. *k23
Komentar