Dewan Gagas Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah
MANGUPURA, NusaBali
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung mengagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung pun mulai menggodok pada rapat pertemuan pertama di Gedung Dewan, Puspem Badung, Senin (4/4). Melalui ranperda tersebut diharapkan dapat meningkatkan penyediaan pangan, akses pangan, dan terpenuhinya kebutuhan pangan di daerah. Termasuk ketersediaan pangan ketika situasi daerah mengalami bencana tak terduga.
Menurut Ketua Pansus, I Gusti Lanang Umbara, ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah dinilai penting, karena berkaitan dengan stabilitas ketersediaan pangan suatu daerah. Pangan merupakan kebutuhan utama masyarakat yang harus dijaga ketersediaannya. “Apalagi jika ada bencana yang datangnya tidak bisa ditebak. Terkadang saat bencana pemerintah tidak memiliki cadangan makanan untuk masyarakat. Inilah yang harus diantisipasi bersama. Agar seburuk apapun situasinya cadangan makanan harus tetap ada untuk masyarakat,” ujarnya.
Politisi PDIP asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang yang kini juga sebagai Ketua Komisi II DPRD Badung tersebut mengungkapkan saat ini ranperda tersebut baru pembahasan awal. Rancangannya harus dipahami dulu, lalu akan dipadukan dengan tim pemerintah selaku eksekutif. “Mana yang perlu diubah, ditambah atau dikurangi. Temasuk punishment juga kita akan bahas lebih lanjut,” kata Lanang Umbara sembari berharap agar ranperda ini jangan sampai hanya menjadi macan kertas.
Untuk mendapat kajian yang lebih mendalam, pihaknya pun berencana untuk melakukan studi banding ke daerah yang sudah menerapkan perda serupa. “Nanti kita cari daerah yang betul-betul sudah memiliki dan menjalani. Untuk wilayahnya masih dicari oleh staf,” beber politisi yang juga mantan Perbekel Desa Pelaga, Petang ini.
Saat rapat, selain dihadiri Ketua Pansus Lanang Umbara, juga dihadiri beberapa anggota Pansus itu seperti Made Yudana, Nyoman Gede Wiradana, Ni Luh Kadek Suastiari, Made Suryananda Pramana, Wayan Luwir Wiyana dan Nyoman Suka. Salah satu anggota Pansus, Nyoman Gede Wiradana menambahkan, terkait cadangan pangan ini harus punya kajian lebih lanjut untuk dimasukkan dalam perda agar bisa bersinergi dengan Peraturan Bupati (Perbup) nantinya.
“Mungkin ini cukup pelik. Ini sudah mulai dipikirkan jika sewaktu-waktu ada bencana atau yang lain-lain. Misal ada bencana tapi belum punya cadangan, di mana kita nyari cadangan, karena petani juga kena bencana. Itu logikanya. Cadangan ini berarti di dalamnya harus ada unsur ketika dibutuhkan,” katanya. *ind
Komentar