Penumpang Pesawat Tak Wajib PCR
Syaratnya sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster
JAKARTA, NusaBali
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor (SE) 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 5 April 2022. Salah satunya, bagi penumpang pesawat yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster, maka tidak wajib melakukan tes RT/PCR atau rapid tes antigen.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, SE tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari aturan persyaratan perjalanan dalam negeri Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.
“Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik lebaran," kata Novie Riyanto di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (4/4).
Dirjen Novie meminta masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara, mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.
Adapun persyaratan yang diatur adalah :
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan,” ujarnya.
Lanjut dia, selama pemberlakuan SE ini, penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen, begitupun penetapan kapasitas terminal bandara ditetapkan 100 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Untuk operasional bandara, dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.
“Agar penerapan Surat Edaran ini dapat berjalan dengan baik di lapangan, maka para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara di Wilayah I-X, bertanggung jawab melakukan pengawasan,” kata Dirjen Novie.
Ia menambahkan, dengan adanya kelonggaran masyarakat untuk bepergian pada saat mudik, dalam rangka bertemu keluarga di kampung halaman untuk merayakan lebaran Idul Fitri, maka diharapkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. *
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, SE tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari aturan persyaratan perjalanan dalam negeri Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.
“Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik lebaran," kata Novie Riyanto di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (4/4).
Dirjen Novie meminta masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara, mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.
Adapun persyaratan yang diatur adalah :
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan,” ujarnya.
Lanjut dia, selama pemberlakuan SE ini, penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen, begitupun penetapan kapasitas terminal bandara ditetapkan 100 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Untuk operasional bandara, dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.
“Agar penerapan Surat Edaran ini dapat berjalan dengan baik di lapangan, maka para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara di Wilayah I-X, bertanggung jawab melakukan pengawasan,” kata Dirjen Novie.
Ia menambahkan, dengan adanya kelonggaran masyarakat untuk bepergian pada saat mudik, dalam rangka bertemu keluarga di kampung halaman untuk merayakan lebaran Idul Fitri, maka diharapkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. *
Komentar