Rumah Mantan Bendesa dan Mantan Ketua LPD Digeledah
Dugaan Korupsi LPD Gulingan, 32 Barang Bukti Baru Disita
MANGUPURA, NusaBali
Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Badung terus melakukan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana LPD Gulingan, Mengwi, Badung hingga mengalami kerugian Rp 30.922.440.294 atau Rp 30 miliar lebih.
Terbaru, Senin (4/4) aparat Sat Reskrim Polres Badung dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa menggeledah rumah almarhum I Nyoman Dhanu yang merupakan mantan Bendesa Adat Gulingan di Banjar Angkeb Canging, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Badung. Pada hari sama polisi juga menggeledah rumah dari tersangka I Ketut Rai Darta yang merupakan mantan Ketua LPD Desa Adat Gulingan di Banjar Munggu.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa dalam keterangan persnya, Selasa (5/4) mengungkapkan penggeledahan di dua lokasi tersebut bertujuan untuk mencari bukti-bukti baru yang ada kaitannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Gulingan. Dari dua rumah itu polisi menyita setidaknya ada 32 barang bukti baru yang ada hubungannya dengan perkara yang kini tengah diusut polisi.
AKP Putu Ika Prabawa merincikan, 11 barang bukti disita dari rumah almarhum Nyoman Dhanu. Beberapa di antaranya adalah 4 lembar fotocopy sertifikat tanah, 1 lembar fotocopy bukti transfer bank BPD Bali, satu buah kitir kredit LPD Desa Adat Gulingan atas nama Luh Gede Putri Griya Utami, 1 buah buku tabungan Bank BPD Bali atas nama Pura Ratu Nyoman Gulingan Gede, dan lain-lain
Sementara di rumah tersangka Ketut Rai Darta menyita 21 barang bukti baru yang diduga ada kaitan dengan perkara yang menjerat tersangka. Puluhan barang bukti itu misalnya 11 lembar bukti kas masuk LPD Desa Adat Gulingan, 6 lembar fotocopy bukti transfer Bank BPD Bali, tiga buah buku tabungan LPD Desa Adat Gulingan masing-masing nomor 01.10.9174, 01.10.9029, dan 01.10.9174, 4 buah kitir kredit LPD Desa Adat Gulingan atas nama Nyoman Puja Adi Jaya, Wayan Eka Sudama, I Made Subasma, dan I Putu Suka Yasa.
Berikutnya 1 lembar bukti pelunasan pembayaran tanah tanggal 23 Februari 2021, 1 lembar formulir transfer bank BPD Bali sebesar Rp 275.000.000, 6 bilyet deposito dengan kode A7, 3 buah buku tabungan LPD Gulingan atas nama Koordinator LPD Adat Mengwi, dan sejumlah barang bukti lainnya. Puluhan barang bukti tersebut disita dan diamankan di Mapolres Badung. "Penggeledahan yang kami lakukan kemarin didampingi Bendesa Adat Gulingan, Kelian Banjar Dinas Angkeb Canging dan Kelian Banjar Dinas Munggu. Dalam proses penggeledahan tidak ada halangan kami alami. Apa yang kami lakukan itu sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap AKP Putu Ika Prabawa.
Dugaan kasus korupsi yang berujung penetapan mantan Ketua LPD Ketut Rai Darta sebagai tersangka tunggal awalnya diadukan oleh nasabah LPD Gulingan ke Polres Badung tahun 2021. Pengaduan itu dilakukan karena nasabah tersebut tidak bisa menarik tabungannya pada LPD tersebut. Menerima aduan tersebut, pada Mei 2021 Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Badung melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan tersebut ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi keuangan LPD Gulingan dilakukan oleh RD selaku kepala LPD. Berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian sebesar Rp 30.922.440.294.
Melihat temuan kerugian yang fantastis tersebut, pada 25 Oktober 2021, Polres Badung melakukan gelar perkara dan menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Setidaknya ada 39 saksi yang diperiksa selain saksi ahli dan saksi terlapor. Penyidik berusaha mengungkap bagaimana tersangka mengeruk uang pada LPD tersebut hingga mengalami kerugian puluhan miliar.
Hasil penyidikan ditemukan 2 fakta penyebab timbulnya kerugian LPD gulungan hingga mencapai Rp 30 miliar lebih. Pertama, adanya kredit fiktif dibuat oleh RD. Kedua, adanya deposito yang dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah. *pol
1
Komentar