Vaksin Dosis Kedua Tetap Wajib Rapid Antigen
Pemberlakuan SE Kemenhub 36 Tahun 2022 di Bandara Ngurah Rai
MANGUPURA, NusaBali
PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, mulai memberlakukan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36 Tahun 2022 per Selasa (5/4).
Ada sejumlah aturan yang berubah dalam SE tersebut, di mana PPDN yang baru mendapat suntikan vaksin dosis pertama wajib menyertakan hasil PCR. Sementara, PPDN yang sudah vaksin kedua tetap wajib menunjukkan hasil Rapid Antigen.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira, mengatakan dalam SE Nomor 36 Tahun 2022, bagi PPDN yang baru mendapat suntikan vaksin dosis pertama, tetap wajibkan melengkapi dokumen perjalanan berupa hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. Sedangkan yang sudah vaksin dosis kedua, diwajibkan syarat berupa hasil negatif rapid antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
“Untuk yang telah menerima vaksin dosis ketiga alias booster, tidak diwajibkan rapid tes antigen ataupun RT-PCR,” jelas Taufan, Selasa (5/4). Masih dalam aturan itu, untuk penumpang dengan penyakit komorbid, diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Sedangkan untuk penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, dikecualikan ketentuan wajib vaksin serta tes Covid-19.
“Sesuai SE itu juga kami kembali ingatkan agar setiap calon penumpang mengisi e-HAC Indonesia di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check-in tiket pesawat udara,” sebut Taufan.
Disinggung terkait layanan tes Covid-19, Taufan mengatakan di Bandara Ngurah Rai tetap disediakan. Lokasinya masih sama, yakni pada bekas gedung Wisti Sabha atau sebelah timur Bandara Ngurah Rai. *dar
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira, mengatakan dalam SE Nomor 36 Tahun 2022, bagi PPDN yang baru mendapat suntikan vaksin dosis pertama, tetap wajibkan melengkapi dokumen perjalanan berupa hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. Sedangkan yang sudah vaksin dosis kedua, diwajibkan syarat berupa hasil negatif rapid antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
“Untuk yang telah menerima vaksin dosis ketiga alias booster, tidak diwajibkan rapid tes antigen ataupun RT-PCR,” jelas Taufan, Selasa (5/4). Masih dalam aturan itu, untuk penumpang dengan penyakit komorbid, diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Sedangkan untuk penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, dikecualikan ketentuan wajib vaksin serta tes Covid-19.
“Sesuai SE itu juga kami kembali ingatkan agar setiap calon penumpang mengisi e-HAC Indonesia di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check-in tiket pesawat udara,” sebut Taufan.
Disinggung terkait layanan tes Covid-19, Taufan mengatakan di Bandara Ngurah Rai tetap disediakan. Lokasinya masih sama, yakni pada bekas gedung Wisti Sabha atau sebelah timur Bandara Ngurah Rai. *dar
1
Komentar