Jaksa Banding, Putusan Dewa Saraf Cs Tetap
Upaya banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait putusan Majelis Hakim dalam persidangan Dewa Putu Ngurah alias Dewa Saraf Cs tidak berpengaruh.
GIANYAR, NusaBali
Pasalnya putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bali menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. Sesuai sidang putusan, Senin (9/1) lalu Dewa Saraf diputus 2 tahun 6 bulan, sementara I Wayan Buda Artama alias Buda, 25, dan I Gede Nyoman Suka Artayasa alias Mang Radit, 24, diputus 4 tahun penjara.
Kemudian empat terdakwa lain, yakni I Nyoman Sudiasa alias Samson, 32, I Made Putra Mardana alias Putra, 33, I Made Edi Ariyanta, 31, dan I Wayan Agus Jepin alias Agus, 33, diputus 2 tahun enam bulan penjara.
Humas PN Gianyar, Wawan Edy Prasetyo menjelaskan upaya banding yang dilakukan jaksa itu terjawab melalui putusan PT Denpasar dalam tiga berkas putusan yang tertuang pada 2 Maret lalu. Putusan PT Denpasar Nomor13/PID/2017/PT.DPS dengan terdakwa I Nyoman ‘Samson’ Sudiasa, I Made Putra Mardana, I Made Edi Ariyanta dan I Wayan Agus Jepin.
Selanjutnya, putusan PT Bali Nomor: 14/PID/2017/PT.DPS dengan terdakwa I Wayan Buda Artama dan I Gede Nyoman Sukaartayasa alias Mang Radit. Dan putusan PT Nomor: 15/PID/2017/PT.DPS dengan terdakwa I Dewa ‘Saraf’ Putu Ngurah telah menguatkan putusan PN Gianyar Nomor: 130/Pid.B/2016/PN Gin, Nomor: 131/Pid.B/2016/PN Gin, dan Nomor: 127/Pid.B/2016/PN Gin, tertanggal 9 Januari 2017 Dengan putusan itu, artinya vonis bagi para terdakwa ini berkekuatan hukum tetap,” ujarnya saat ditemui di kantor PN Gianyar, Kamis (9/3).
"Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tersebut turun pada, Rabu (8/7) dan pada Kamis (9/3) putusan tersebut harus sudah diberitahukan ke para pihak baik Kejari Gianyar, Rutan, terdakwa ataupun penasehat hukum," ungkapnya. * e
Kemudian empat terdakwa lain, yakni I Nyoman Sudiasa alias Samson, 32, I Made Putra Mardana alias Putra, 33, I Made Edi Ariyanta, 31, dan I Wayan Agus Jepin alias Agus, 33, diputus 2 tahun enam bulan penjara.
Humas PN Gianyar, Wawan Edy Prasetyo menjelaskan upaya banding yang dilakukan jaksa itu terjawab melalui putusan PT Denpasar dalam tiga berkas putusan yang tertuang pada 2 Maret lalu. Putusan PT Denpasar Nomor13/PID/2017/PT.DPS dengan terdakwa I Nyoman ‘Samson’ Sudiasa, I Made Putra Mardana, I Made Edi Ariyanta dan I Wayan Agus Jepin.
Selanjutnya, putusan PT Bali Nomor: 14/PID/2017/PT.DPS dengan terdakwa I Wayan Buda Artama dan I Gede Nyoman Sukaartayasa alias Mang Radit. Dan putusan PT Nomor: 15/PID/2017/PT.DPS dengan terdakwa I Dewa ‘Saraf’ Putu Ngurah telah menguatkan putusan PN Gianyar Nomor: 130/Pid.B/2016/PN Gin, Nomor: 131/Pid.B/2016/PN Gin, dan Nomor: 127/Pid.B/2016/PN Gin, tertanggal 9 Januari 2017 Dengan putusan itu, artinya vonis bagi para terdakwa ini berkekuatan hukum tetap,” ujarnya saat ditemui di kantor PN Gianyar, Kamis (9/3).
"Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tersebut turun pada, Rabu (8/7) dan pada Kamis (9/3) putusan tersebut harus sudah diberitahukan ke para pihak baik Kejari Gianyar, Rutan, terdakwa ataupun penasehat hukum," ungkapnya. * e
1
Komentar