Polisi Gerebek Home Industry Kue Kukis Isi Narkoba
Bahan Dikirim dari China, Kukis 'Narkoba' Dijual Online
DENPASAR, NusaBali
Petugas Sat Res Narkoba Polresta Denpasar menggerebek home industry kue kukis isi narkoba di Jalan Ida Bagus Oka, Gang Pasa Tempo Nomor 9, kawasan Banjar Manik Saga, Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Jumat (1/4) pukul 19.00 Wita.
Beberapa saat sebelum menggerebek rumah dua lantai tersebut, terlebih dahulu polisi menyergap anak dari pemilik rumah yang kini ditetapkan jadi tersangka, Emanuel Chaesar Bagaskara, 23 di Jalan Tukad Musi, kawasan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan.
Di rumah tersebut polisi menyita 19 keping kukis berbentuk bulat kecil seberat 26,97 gram, 1 plastik klip berisi serbuk kuning seberat 14,94 gram, 1 plastik klip berisi serbuk warna cream seberat 1,68 gram. Selain itu polisi juga menyita 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kompor gas, 1 gelas stainles, 1 sendok stainles, 1 buah korek api gas, 1 buah botol liquid vape, 1 buah pipa kaca, dan 1 buah Hp Iphone warna hitam.
Penangkapan terhadap tersangka Bagaskara berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Denpasar tentang sebuah paket yang dikirim dari China melalui Kantor Pos Pusat Denpasar pada awal Maret 2022. Kecurigaan terhadap barang yang belakangan diketahui adalah narkoba sebagai bahan pembuatan kukis itu karena pemiliknya tak kunjung mengambil. Keberadaan barang itu pun dilaporkan kepada petugas BNNP Bali.
Menerima laporan dari petugas Bea Cukai, anggota BNNP Bali melakukan penelusuran ke lokasi penerima barang pada 16 Maret 2022. Namun di alamat yang tertera pada paket itu tidak ada orangnya. Makin curiga dengan barang tersebut, anggota BNNP Bali berkoordinasi dengan Polresta Denpasar. Selanjutnya dilakukan penyelidikan bersama, hingga akhirnya penerima barang itu (tersangka Bagaskara) ditangkap polisi.
Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas di sela penggeledahan rumah yang dijadikan home industry kukis campur narkoba di Panjer kemarin siang, mengungkapkan kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Sejauh ini baru mendapatkan keterangan tersangka Bagaskara bahwa bahan-bahan pembuatan kukis isi narkoba itu didapatkan dari seseorang bernama Dimas yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Tersangka Bagaskara juga mengaku sudah dua kali membuat kukis isi narkoba. Pertama, pada awal Maret 2022, tersangka membuat kukis isi narkoba sejumlah 100 keping. 80 keping dari kue kering tersebut dikirim ke Jakarta melalui jasa pengiriman. Sementara 20 keping lainnya masih disimpan oleh tersangka. Barang yang dikirim awal Maret itu merupakan bahan mengandung narkoba untuk bikin kukis untuk kedua kalinya. Sayangnya belum jadi kukis, tersangka keburu ditangkap polisi.
"Kasus seperti ini pertama kali ditemukan di wilayah hukum Polresta Denpasar. Ini adalah ancaman untuk semua orang, sebab tidak mudah orang mengetahui kukis itu isi narkoba atau tidak. Kukis ini dijual secara online. Pelanggannya ada di Jakarta," beber perwira melati dua di pundak ini sembari mengungkapkan tersangka Bagaskara adalah seorang pengangguran dan merupakan residivis kasus narkoba tahun 2018.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka Bagaskara dan barang bukti diamankan di Mapolresta Denpasar. Tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling kurang 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara anggota BNNP Bali, Aipda I Made Rinjani Putra yang bertugas sebagai Pengawasan Tahanan Barang Bukti bidang Pemberantasan BNNP Bali mengungkapkan kasus ini berawal dari kecurigaan Bea Cukai Denpasar. Sebuah paket kiriman dari China di Kantor Pos pusat Renon tidak diambil penerimanya.
"Setelah diuji coba bahan tersebut ternyata ada kandungan narkoba. Setelah dilakukan penelusuran dan pengintaian kami tidak berhasil mengungkap penerima barang itu. Kamipun berkoordinasi dengan Polresta Denpasar," ungkap Aipda Made Rinjani. Hasil pengujian dari Laboratorium Forensik Denpasar juga menunjukan kukis tersebut mengandung narkoba. "Barang tersebut mengandung narkotika senyawa sintetik yaitu MDMA. Narkotika jenis ini masuk dalam golongan satu," ungkap Kanit Narkoba Lab Forensik Denpasar Kompol Imam Mahmudi yang juga turut hadir di lokasi home industry kemarin.
Sementara Kepala Lingkungan Banjar Manik Saga, Kadek Hendra Suarcana mengaku kaget dengan penangkapan terhadap warganya itu. "Pelaku (tersangka) ini adalah warga pendatang, tetapi sudah menetap dan terdaftar sebagai warga di sini. Kami berterimakasih kepada aparat kepolisian telah berhasil mengungkap kasus ini," tandasnya. *pol
Komentar