Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Jimbaran
Eks Rektor Unud Jadi Tersangka
“Sesuai dengan putusan PK dari MA, tanah tersebut adalah milik negara. Selebihnya tim hukum Unud akan memberikan statement sejelas-jelasnya. Mohon ditunggu. Intinya, negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah,” Rektor Unud, Prof Nyoman Gede Antara.
DENPASAR, NusaBali
Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) inisial Prof Made Bakta ditetapkan Bareskrim Mabes Polri jadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik dalam kasus tanah milik warga di Kelurahan Jimbaran Kuta Selatan Badung Bali.
Pengacara Jro Komang Sutrisna, selaku kuasa hukum pelapor menyampaikan, penetapan tersangka itu sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi No. STTL/368/IX/2021/BARESKRIM POLRI tertanggal 15 September 2021 yang dilakukan kliennya I Nyoman Suastika.
"Dasar pelaporan kami ditindaklanjuti tim Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Perintah Penyelidikan pada tanggal 21 September 2021. Berlanjut Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/1308.2a Subdit-I/XI/2021/Dit Tipidum tanggal 15 November 2021. Dan setelah itu Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/1452 Subdit-I/III/2022.Ditipum tanggal 25 Maret 2022 kemarin. Kami sudah mendapatkan SP2HP dan telah ada ditetapkan jadi tersangka,’’ terang Jro Komang Sutrisna saat dihubungi wartawan, Minggu (03/04).
Jro Komang Sutrisna menjelaskan, tahapan penyelidikan terdahulu bahwa penyidik telah mengirim bukti pembanding dari cap jempol alm. I Wayan Pulir (ayah pelapor) yang tertera pada dokumen milik Unud selama ini dipakai mengklaim lahan. Namun dokumen ini diungkap setelah diperiksa tim INAFIS Polri secara Laboratorium Kriminalistik ditemukan tidak identik.
‘’Cap jempol inilah yang diperiksa di Labolatorium Kriminalistik. Hasilnya dibawa dalam proses gelar Perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 11 November 2021 lalu. Merekomendasikan Laporan Polisi Nyoman Suastika ditingkatkan statusnya menjadi Tahap Penyidikan. Dengan kata lain, hasil Labolatorium Kriminalistik tersebut memperkuat unsur pemalsuan surat otentik seperti yang kami laporkan,’’ tegasnya.
Untuk diketahui sengketa ini bermula ketika Unud mengklaim bahwa tanah ditempati I Nyoman Suastika adalah tanah negara yang diserahkan kepada Unud. Dengan dasar dokumen berupa Surat Penyataan Penyerahan Hak Milik atas tanah dengan bangunan serta tanam-tanaman yang ada di atasnya beserta daftar lampiran dan juga merupakan daftar pembayaran ganti rugi rencana lokasi Kampus Unud No.493.82/2589/Agr tanggal 15 November 1982.
Sementara itu, Nyoman Suastika memiliki alas hak (ahli waris I RIMPUH) Pipil No.514. Persil 137, klas V seluas 27.600 m² dan SPPT PBB No.51.03.050.004.043-0003.0 (tahun 2004). Dimana dalam data Leter C yang tersimpan di Kelurahan Jimbaran, Persil 137 ada dalam Peta Klasiran tahun 1948 bukan merupakan tanah negara namun tanah Hak Milik Adat yang telah dibagikan kepada masyarakat.
Sengketa berlanjut dengan gugatan perdata di pengadilan mulai tahun 2011 silam. Sampai akhirnya muncul Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 451/PK/PDT/2015. Dimana putusan PK ini setelah ditelisik dan dikabarkan dalam eksaminasi publik terdapat keganjilan sebagai fakta hukum.
Selain dalam putusan menunjuk kuasa hukum yang tidak memiliki kuasa atas Putusan PK, keganjilan juga terlihat bahwa disebutkan obyek tanah adalah tanah negara. Sementara dari alat bukti berupa dokumen dan saksi-saksi, obyek tanah sengketa bukan tanah negara tapi tanah Hak Milik Adat.
Sisi lain dituangkan dalam putusan PK disebut-sebut ganjil itu, bahwa Unud memiliki sertifikat atas tanah sengketa namun setelah di cek tidak ada. Bahkan disebutkan pada objek tanah terdapat bangunan untuk sarana pendidikan, faktanya juga tidak ada. Dan lebih kabur lagi, dalam Putusan PK itu tidak dengan tegas memutuskan tanah tersebut adalah milik Unud dan tidak ada perintah untuk menerbitkan sertifikat atas nama Unud.
Dikonfirmasi terpisah, Rektor Unud Prof Ir Nyoman Gede Antara MEng belum bisa berkomentar banyak terkait ditetapkannya mantan Rektor Unud, Prof Made Bakta menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik kasus tanah milik warga di Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan. Yang jelas, dari pihak Unud mengatakan, tanah yang dipermasalahkan merupakan tanah negara sesuai dengan putusan PK dari MA.
“Sesuai dengan putusan PK dari MA, tanah tersebut adalah milik negara. Selebihnya tim hukum Unud akan memberikan statement sejelas-jelasnya. Mohon ditunggu. Intinya, negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah,” kata Prof Antara. *ind
Pengacara Jro Komang Sutrisna, selaku kuasa hukum pelapor menyampaikan, penetapan tersangka itu sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi No. STTL/368/IX/2021/BARESKRIM POLRI tertanggal 15 September 2021 yang dilakukan kliennya I Nyoman Suastika.
"Dasar pelaporan kami ditindaklanjuti tim Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Perintah Penyelidikan pada tanggal 21 September 2021. Berlanjut Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/1308.2a Subdit-I/XI/2021/Dit Tipidum tanggal 15 November 2021. Dan setelah itu Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/1452 Subdit-I/III/2022.Ditipum tanggal 25 Maret 2022 kemarin. Kami sudah mendapatkan SP2HP dan telah ada ditetapkan jadi tersangka,’’ terang Jro Komang Sutrisna saat dihubungi wartawan, Minggu (03/04).
Jro Komang Sutrisna menjelaskan, tahapan penyelidikan terdahulu bahwa penyidik telah mengirim bukti pembanding dari cap jempol alm. I Wayan Pulir (ayah pelapor) yang tertera pada dokumen milik Unud selama ini dipakai mengklaim lahan. Namun dokumen ini diungkap setelah diperiksa tim INAFIS Polri secara Laboratorium Kriminalistik ditemukan tidak identik.
‘’Cap jempol inilah yang diperiksa di Labolatorium Kriminalistik. Hasilnya dibawa dalam proses gelar Perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 11 November 2021 lalu. Merekomendasikan Laporan Polisi Nyoman Suastika ditingkatkan statusnya menjadi Tahap Penyidikan. Dengan kata lain, hasil Labolatorium Kriminalistik tersebut memperkuat unsur pemalsuan surat otentik seperti yang kami laporkan,’’ tegasnya.
Untuk diketahui sengketa ini bermula ketika Unud mengklaim bahwa tanah ditempati I Nyoman Suastika adalah tanah negara yang diserahkan kepada Unud. Dengan dasar dokumen berupa Surat Penyataan Penyerahan Hak Milik atas tanah dengan bangunan serta tanam-tanaman yang ada di atasnya beserta daftar lampiran dan juga merupakan daftar pembayaran ganti rugi rencana lokasi Kampus Unud No.493.82/2589/Agr tanggal 15 November 1982.
Sementara itu, Nyoman Suastika memiliki alas hak (ahli waris I RIMPUH) Pipil No.514. Persil 137, klas V seluas 27.600 m² dan SPPT PBB No.51.03.050.004.043-0003.0 (tahun 2004). Dimana dalam data Leter C yang tersimpan di Kelurahan Jimbaran, Persil 137 ada dalam Peta Klasiran tahun 1948 bukan merupakan tanah negara namun tanah Hak Milik Adat yang telah dibagikan kepada masyarakat.
Sengketa berlanjut dengan gugatan perdata di pengadilan mulai tahun 2011 silam. Sampai akhirnya muncul Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 451/PK/PDT/2015. Dimana putusan PK ini setelah ditelisik dan dikabarkan dalam eksaminasi publik terdapat keganjilan sebagai fakta hukum.
Selain dalam putusan menunjuk kuasa hukum yang tidak memiliki kuasa atas Putusan PK, keganjilan juga terlihat bahwa disebutkan obyek tanah adalah tanah negara. Sementara dari alat bukti berupa dokumen dan saksi-saksi, obyek tanah sengketa bukan tanah negara tapi tanah Hak Milik Adat.
Sisi lain dituangkan dalam putusan PK disebut-sebut ganjil itu, bahwa Unud memiliki sertifikat atas tanah sengketa namun setelah di cek tidak ada. Bahkan disebutkan pada objek tanah terdapat bangunan untuk sarana pendidikan, faktanya juga tidak ada. Dan lebih kabur lagi, dalam Putusan PK itu tidak dengan tegas memutuskan tanah tersebut adalah milik Unud dan tidak ada perintah untuk menerbitkan sertifikat atas nama Unud.
Dikonfirmasi terpisah, Rektor Unud Prof Ir Nyoman Gede Antara MEng belum bisa berkomentar banyak terkait ditetapkannya mantan Rektor Unud, Prof Made Bakta menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik kasus tanah milik warga di Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan. Yang jelas, dari pihak Unud mengatakan, tanah yang dipermasalahkan merupakan tanah negara sesuai dengan putusan PK dari MA.
“Sesuai dengan putusan PK dari MA, tanah tersebut adalah milik negara. Selebihnya tim hukum Unud akan memberikan statement sejelas-jelasnya. Mohon ditunggu. Intinya, negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah,” kata Prof Antara. *ind
Komentar