Satpol PP Provinsi Tutup Galian C Kelating
Satpol PP Provinsi Bali menutup sementara galian C di Banjar Dauh Jalan, Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Kamis (8/3).
TABANAN, NusaBali
Satpol PP Provinsi Bali juga akan mengecek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan. Termasuk mengecek apakah Desa Kelating masuk wilayah pengembangan (WP). Jika tidak maka memungkinankan melakukan penutupan permanen.
Satpol PP Provinsi Bali sidak ke lokasi galian C di timur telabah Yeh Lating sekitar pukul 10.00 Wita. Aparat penegak Perda Provinsi Bali ini didampingi Kasat Pol PP Tabanan, Wayan Sarba dan Perbekel Desa Kelating, I Wayan Suama. Kasat Pol PP Provinsi Bali, I Made Sukadana perintahkan Perbekel Kelating dan Satpol PP Tabanan melakukan pengawasan agar tidak ada aktivitas galian lagi di lokasi tersebut.
Sukadana mengatakan, galian C Kelating mengerikan karena galian terlalu jauh ke dalam. Menurutnya susah menata kembali bekas galian dan memerlukan waktu puluhan tahun. Apalagi galian itu ada di kawasan persawahan sehingga merusak lingkungan. “Kami tutup sementara, saya sarankan Perbekel Kelating melibatkan Linmas mengawasi galian ini agar tidak beroperasi lagi,” tegasnya.
Selama proses penutupan ini, Sukadana akan mengecek RTRW Kabupaten Tabanan dan wilayah pengembangan (WP) Desa Kelating. Jika masuk WP, maka pihak pengelola galian C harus mengurus izin. Bupati Tabanan berikan rekomendasi UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dan UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup) sebagai persyaratan dalam mengeluarkan izin. “Kalau sudah ada izin dan Desa Kelating masuk WP, itu tergantung bupatinya,” jelas Sukadana.
Kasat Pol PP Tabanan I Wayan Sarba mengatakan, tidak bisa menutup galian C Kelating sehingga terus beroperasi karena Tabanan tidak punya Perda yang mengatur galian C. Sarba mengatakan tidak diam terhadap galian C ini. Saat ada laporan dari warga mengenai mesin pemotong batu padas menimbulkan bising, Satpol PP turun melakukan penindakan.
Sementara Perbekel Desa Kelating I Wayan Suama mengatakan akan memberitahukan kepada pemilik usaha galian C terkait penutupan dari Satpol PP Provinsi Bali. Dikatakan, jumlah pengusaha galian C sebanyak 12 orang. “Surat pemberitahuan dari provinsi akan saya jadikan patokan menutup galian C ini,” tandas Suama. * d
Satpol PP Provinsi Bali sidak ke lokasi galian C di timur telabah Yeh Lating sekitar pukul 10.00 Wita. Aparat penegak Perda Provinsi Bali ini didampingi Kasat Pol PP Tabanan, Wayan Sarba dan Perbekel Desa Kelating, I Wayan Suama. Kasat Pol PP Provinsi Bali, I Made Sukadana perintahkan Perbekel Kelating dan Satpol PP Tabanan melakukan pengawasan agar tidak ada aktivitas galian lagi di lokasi tersebut.
Sukadana mengatakan, galian C Kelating mengerikan karena galian terlalu jauh ke dalam. Menurutnya susah menata kembali bekas galian dan memerlukan waktu puluhan tahun. Apalagi galian itu ada di kawasan persawahan sehingga merusak lingkungan. “Kami tutup sementara, saya sarankan Perbekel Kelating melibatkan Linmas mengawasi galian ini agar tidak beroperasi lagi,” tegasnya.
Selama proses penutupan ini, Sukadana akan mengecek RTRW Kabupaten Tabanan dan wilayah pengembangan (WP) Desa Kelating. Jika masuk WP, maka pihak pengelola galian C harus mengurus izin. Bupati Tabanan berikan rekomendasi UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dan UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup) sebagai persyaratan dalam mengeluarkan izin. “Kalau sudah ada izin dan Desa Kelating masuk WP, itu tergantung bupatinya,” jelas Sukadana.
Kasat Pol PP Tabanan I Wayan Sarba mengatakan, tidak bisa menutup galian C Kelating sehingga terus beroperasi karena Tabanan tidak punya Perda yang mengatur galian C. Sarba mengatakan tidak diam terhadap galian C ini. Saat ada laporan dari warga mengenai mesin pemotong batu padas menimbulkan bising, Satpol PP turun melakukan penindakan.
Sementara Perbekel Desa Kelating I Wayan Suama mengatakan akan memberitahukan kepada pemilik usaha galian C terkait penutupan dari Satpol PP Provinsi Bali. Dikatakan, jumlah pengusaha galian C sebanyak 12 orang. “Surat pemberitahuan dari provinsi akan saya jadikan patokan menutup galian C ini,” tandas Suama. * d
1
Komentar