Penggiat Pariwisata Mengadu ke Polsek
Soal Pungutan Ganda Wisatawan ke Nusa Penida
Satu sisi resmi, satu sisi lagi pungutan liar yang justru menimbulkan polemik dan stigma negatif bagi pariwisata Nusa Penida.
SEMARAPURA, NusaBali
Himpunan Penggiat Pariwisata Nusa Penida (HPPNP) Klungkung terpaksa bersikap terkait pemungutan retribusi ganda yang dilakukan oknum pada salah satu destinasi wisata di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Penggiat HPPNP mendatangi Polsek Nusa Penida untuk melaporkan permasalahan itu kepada Kapolsek Nusa Penida Kompol I Gede Redastra, Rabu (6/4).
"Kami mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah preventif agar kisruh tentang pungutan ini segera dapat diambil tindakan," kata Ketua HPPNP I Putu Suka Widana. Dia menyebutkan, mulai 1 April 2022, pungutan retribusi wisatawan masuk Nusa Peniada Rp 25.000/orang,
kembali diefektikan oleh Pemkab Klungkung. Namun praktiknya masih ada kendala di lapangan, antara lain ada pungutan lain yang harus dibayar wisatawan saat masuk ke salah satu objek wisata. "Ini sudah pungutan ganda, satu sisi resmi, satu sisi lagi pungutan liar yang justru menimbulkan polemik dan stigma negatif bagi pariwisata Nusa Penida," kata Suka Widana.
Dewan Pengawas HPPNP Pande Bagus Gde Guna Sesana mengatakan persoalan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Karena telah menjadi konsumsi publik yang akan membias dan menimbulkan kekisruhan bagi para pelaku pariwisata di Nusa Penida. “Kami tidak mau di bawah dibenturkan, kami minta pemerintah segera bersikap, dan jalankan aturan pungutan dengan baik,” kata Guna Sesana.
Sementara itu, pengaduan HPPNP ini langsung diterima Kapolsek dan segera berkomunikasi dengan Camat Nusa Penida untuk selanjutnya diambil tindakan. Dengan itu, stigma negatif pariwisata Nusa Penida kembali kondusif. "Kami bisa saja mengambil tindakan tegas terkait ini, namun untuk menjaga kondusivitas, kami harus bergerak bersinergi dengan pemerintah," kata Kapolsek Kompol Redastra.
Dia akan berkoordinasi secepat mungkin, apakah nanti melalui pendekatan persuasif atau langsung tindak sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pariwisata (Dispar) kembali menerapkan retribusi untuk wisatawan ke Kecamatan Nusa Penida, Klungkung per 1 April 2022. Namun muncul masalah. Karena selain retribusi resmi Rp 25.000/wisatawan, ternyata muncul pungutan saat wisatawan masuk objek wisata.
Pungutan ganda itu sempat viral di media sosial setelah diposting dan dikeluhkan oleh pemandu wisatawan di pulau itu. Pemandu wisatawan mengeluhkan adanya pungutan saat masuk salah satu objek wisata di Nusa Penida, Rp 10.000/orang. Padahal wisatawan setiap masuk ke Nusa Penida, telah kena retribusi resmi dari Pemkab Klungkung Rp 25.000/orang (dewasa) dan anak-anak Rp 15.000/orang.
Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta, Selasa (5/4), mengaku telah mengantensi masalah tersebut. Atensi melibatkan Tim Yustisi Kabupaten Klungkung. *wan
"Kami mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah preventif agar kisruh tentang pungutan ini segera dapat diambil tindakan," kata Ketua HPPNP I Putu Suka Widana. Dia menyebutkan, mulai 1 April 2022, pungutan retribusi wisatawan masuk Nusa Peniada Rp 25.000/orang,
kembali diefektikan oleh Pemkab Klungkung. Namun praktiknya masih ada kendala di lapangan, antara lain ada pungutan lain yang harus dibayar wisatawan saat masuk ke salah satu objek wisata. "Ini sudah pungutan ganda, satu sisi resmi, satu sisi lagi pungutan liar yang justru menimbulkan polemik dan stigma negatif bagi pariwisata Nusa Penida," kata Suka Widana.
Dewan Pengawas HPPNP Pande Bagus Gde Guna Sesana mengatakan persoalan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Karena telah menjadi konsumsi publik yang akan membias dan menimbulkan kekisruhan bagi para pelaku pariwisata di Nusa Penida. “Kami tidak mau di bawah dibenturkan, kami minta pemerintah segera bersikap, dan jalankan aturan pungutan dengan baik,” kata Guna Sesana.
Sementara itu, pengaduan HPPNP ini langsung diterima Kapolsek dan segera berkomunikasi dengan Camat Nusa Penida untuk selanjutnya diambil tindakan. Dengan itu, stigma negatif pariwisata Nusa Penida kembali kondusif. "Kami bisa saja mengambil tindakan tegas terkait ini, namun untuk menjaga kondusivitas, kami harus bergerak bersinergi dengan pemerintah," kata Kapolsek Kompol Redastra.
Dia akan berkoordinasi secepat mungkin, apakah nanti melalui pendekatan persuasif atau langsung tindak sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pariwisata (Dispar) kembali menerapkan retribusi untuk wisatawan ke Kecamatan Nusa Penida, Klungkung per 1 April 2022. Namun muncul masalah. Karena selain retribusi resmi Rp 25.000/wisatawan, ternyata muncul pungutan saat wisatawan masuk objek wisata.
Pungutan ganda itu sempat viral di media sosial setelah diposting dan dikeluhkan oleh pemandu wisatawan di pulau itu. Pemandu wisatawan mengeluhkan adanya pungutan saat masuk salah satu objek wisata di Nusa Penida, Rp 10.000/orang. Padahal wisatawan setiap masuk ke Nusa Penida, telah kena retribusi resmi dari Pemkab Klungkung Rp 25.000/orang (dewasa) dan anak-anak Rp 15.000/orang.
Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta, Selasa (5/4), mengaku telah mengantensi masalah tersebut. Atensi melibatkan Tim Yustisi Kabupaten Klungkung. *wan
Komentar