Kadispar Yakin Bali Aman dan Nyaman Dikunjungi
Sudah Belasan Ribu Wisman Manfaatkan Layanan VoA
DENPASAR, NusaBali
Sebagai daerah tujuan wisata dunia, Bali sangat dirindukan wisatawan domestik maupun mancanegara untuk dikunjungi.
Kini kondisi pandemi Covid-19 telah terkendali dan cakupan vaksinasi di Bali sudah maksimal, sehingga Bali aman dan nyaman dikujungi. Pemerintah pun telah membuat kebijakan khusus untuk menarik dan memudahkan minat wisatawan berlibur ke Pulau Bali, seperti Visa on Arrival (VoA), bebas karantina, hingga bebas swab PCR dan antigen bagi wisatawan domestik (Wisdom).
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menyampaikan kebijakan tanpa karantina dan VoA bagi wisatawan mancanegara disambut gembira pelaku pariwisata. Kebijakan itu diharapkan mampu membangkitkan kembali pariwisata Bali yang terpuruk karena pandemi Covid-19.
Dikatakannya biaya VoA hanya Rp 500.000 per orang, baik orang dewasa maupun anak-anak. Pemegang VoA berhak untuk satu kali masuk ke Bali atau Indonesia berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang maksimal 1 kali di Kantor Imigrasi,” jelas Tjok Bagus Pemayun, Kamis (7/4). Menurut dia, sampai saat ini sejak diberlakukan mulai 7 Maret 2022 lalu, dari 43 negara yang diberlakukan kebijakan VoA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, sampai tanggal 5 April 2022 sudah sebanyak 14.430 orang memanfaatkan pelayanan VoA.
Tjok Bagus menambahkan kemudahan lain saat ini adalah wisman di bawah 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan bukti vaksin. Saat ini juga ada 9 negara yang mendapatkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata, yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam
Dengan aturan terbaru pemerintah juga sudah membuat kelonggaran bagi masuknya wisatawan asing yang berkunjung ke Bali. Wisatawan dibolehkan hanya melakukan swab PCR 2 x 24 jam di negara asal sebelum keberangkatan. Tidak perlu lagi ada Tes PCR di entry point atau kedatangan bandara. Tes PCR hanya untuk mereka yang suhunya di atas 37,5⁰c, dan mereka yang belum vaksin lengkap. “Bagi mereka yang belum vaksin lengkap selanjutnya wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di hotel yang sudah ditunjuk pemerintah,” jelas Tjok Bagus.
Kesimpulannya bagi yang mereka yang belum vaksin lengkap wajib melewati entry test di hari Kedatangan dan exit test hari ke 4. Jika hasilnya negatif di hari ke 5 (selesai karantina, Red) maka dipersilahkan melanjutkan perjalanan. “Menunggu hasil entry test di hari kedatangan bisa di bandara maupun boleh di hotel atas biaya sendiri, kecuali WNI,” jelasnya.
Negara-negara yang sudah dilayani VoA, yakni Australia, USA, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Selandia Baru, Italia, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Singapura, Brunei, Vietnam, Laos, Thailand, Myanmar, Kamboja, Filipina, Afrika Selatan, Arab Saudi, Argentina, Belgia, Brasil, Denmark, Finlandia, Hungaria, India, Meksiko, Norwegia, Polandia, Seychelles, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Tiongkok, Timor Leste dan Tunisia.
Dia menambahkan, wisatawan yang datang divaksin dua kali, diwajibkan mengunduh dan masuk dalam aplikasi PeduliLindungi. Kata dia, setiba di bandara petugas akan membantu wisatawan mengintegrasikan data ke dalam aplikasi tersebut.
Terkait asuransi perjalanan dengan pertanggungan Covid-19 bagi wisatawan, Tjok Bagus menjelaskan bahwa hal itu dapat di-booking terlebih dahulu. Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi jika saat di-swab hasilnya positif. “Swab positif dan jika tidak ada atau hanya gejala yang sangat ringan maka diharuskan menjalani isolasi 5 hari di hotel isolasi khusus,” imbuhnya. Lanjutnya, pembiayaan bagi mereka yang positif akan ditanggung oleh asuransi tersebut atau atas biaya sendiri. Pada hari ke-4 jika tamu dinyatakan negatif, mereka dapat melanjutkan rencana perjalanan pada hari ke-5. “Mereka (wisatawan, Red) internasional harus mengikuti protokol kesehatan dengan ketat,” tegasnya. *nat
Komentar