Krama Tegal Jambangan Demo BPN
Arsana mengatakan, setelah krama bersurat ke BPN Gianyar justru ada tindakan-tindakan provokatif di masyarakat.
GIANYAR, NusaBali
Krama Banjar Tegal Jambangan, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Gianyar mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar, Jumat (10/3). Mereka menanyakan kejelasan sertifikat tanah atas nama Pura Kemuda Saraswati yang tak sesuai prosedur. Selain demo ke kantor BPN Gianyar, krama Banjar Tegal Jambangan juga sampaikan aspirasi ke kantor DPRD Gianyar.
Krama Banjar Tegal Jambangan mendatangi Kantor BPN Gianyar dengan berjalan kaki sambil bentangkan spanduk. Mereka berangkat bersama-sama ke Kantor BPN Gianyar setelah berkumpul di GOR Kebo Iwa. Saat mendatangi Kantor BPN Gianyar, krama Banjar Tegal Jambangan didampingi penasehat hukum, Gede Putu Arsana. Setiba di Kantor BPN Gianyar, mereka langsung berorasi dan pertanyakan munculnya sertifikat tanah atas nama duwe (milik) Pura Kemuda Saraswati. “Krama Banjar Tegal Jambangan melihat ada kejanggalan dalam penerbitan sertifikat tanah itu. Warga minta penjelasan dari BPN Gianyar, tapi tak pernah direspon,” ungkap Arsana.
Arsana menambahkan, krama Banjar Tegal Jambangan juga bersurat ke BPN Gianyar, tapi belum ada respon. Krama juga buat surat yang ditujukan ke Kapolri ditembuskan ke Presiden, ketua DPR RI, Menteri Hukum dan HAM, Kapolda Bali, Kapolres Gianyar, termasuk Bupati dan ketua DPRD Gianyar. Arsana mengatakan, setelah krama bersurat ke BPN Gianyar justru ada tindakan-tindakan provokatif di masyarakat. “Sejumlah warga didatangi aparat. Katanya ada yang mau ditembak dan macam-macam. Makanya kami gerah dengan semua ini,” tegasnya.
Setelah menyampaikan aspirasi di kantor BPN Gianyar, krama kemudian mendatangi Kantor DPRD Gianyar. Di kantor dewan, krama hanya diterima staf. Warga juga membawa surat untuk ketua DPRD Gianyar yang isinya mengenai masalah tanah. Sebelumnya, krama Tegal Jambangan juga pernah mendatangi Kantor Bupati Gianyar, Kamis (15/1/2015). Mereka meminta Pemkab Gianyar memediasi kasus pengklaiman tanah mereka seluas 50 hektare lebih oleh investor di Tegal Jambangan.
Waktu itu, Kasi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah, I Wayan Sukita membenarkan, BPN telah menerbitkan sertifikat atas nama laba Pura Kemuda Sasraswati pada tanah yang ditempati warga. BPN menerbitkan sertifikat atas dasar bukti-bukti tanah itu sebagai laba pura. Pada tanah ini, bukti berupa SK tanah redistribusi belum pernah ada ditunjukkan oleh warga. “Kalau memang sertifikat yang kami terbitkan itu salah, silakan pengadilan nanti yang memutuskan sesuai bukti-bukti yang ada. Kita uji pembuktiannya di pengadilan,” tandas Sukita. * e
Krama Banjar Tegal Jambangan, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Gianyar mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar, Jumat (10/3). Mereka menanyakan kejelasan sertifikat tanah atas nama Pura Kemuda Saraswati yang tak sesuai prosedur. Selain demo ke kantor BPN Gianyar, krama Banjar Tegal Jambangan juga sampaikan aspirasi ke kantor DPRD Gianyar.
Krama Banjar Tegal Jambangan mendatangi Kantor BPN Gianyar dengan berjalan kaki sambil bentangkan spanduk. Mereka berangkat bersama-sama ke Kantor BPN Gianyar setelah berkumpul di GOR Kebo Iwa. Saat mendatangi Kantor BPN Gianyar, krama Banjar Tegal Jambangan didampingi penasehat hukum, Gede Putu Arsana. Setiba di Kantor BPN Gianyar, mereka langsung berorasi dan pertanyakan munculnya sertifikat tanah atas nama duwe (milik) Pura Kemuda Saraswati. “Krama Banjar Tegal Jambangan melihat ada kejanggalan dalam penerbitan sertifikat tanah itu. Warga minta penjelasan dari BPN Gianyar, tapi tak pernah direspon,” ungkap Arsana.
Arsana menambahkan, krama Banjar Tegal Jambangan juga bersurat ke BPN Gianyar, tapi belum ada respon. Krama juga buat surat yang ditujukan ke Kapolri ditembuskan ke Presiden, ketua DPR RI, Menteri Hukum dan HAM, Kapolda Bali, Kapolres Gianyar, termasuk Bupati dan ketua DPRD Gianyar. Arsana mengatakan, setelah krama bersurat ke BPN Gianyar justru ada tindakan-tindakan provokatif di masyarakat. “Sejumlah warga didatangi aparat. Katanya ada yang mau ditembak dan macam-macam. Makanya kami gerah dengan semua ini,” tegasnya.
Setelah menyampaikan aspirasi di kantor BPN Gianyar, krama kemudian mendatangi Kantor DPRD Gianyar. Di kantor dewan, krama hanya diterima staf. Warga juga membawa surat untuk ketua DPRD Gianyar yang isinya mengenai masalah tanah. Sebelumnya, krama Tegal Jambangan juga pernah mendatangi Kantor Bupati Gianyar, Kamis (15/1/2015). Mereka meminta Pemkab Gianyar memediasi kasus pengklaiman tanah mereka seluas 50 hektare lebih oleh investor di Tegal Jambangan.
Waktu itu, Kasi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah, I Wayan Sukita membenarkan, BPN telah menerbitkan sertifikat atas nama laba Pura Kemuda Sasraswati pada tanah yang ditempati warga. BPN menerbitkan sertifikat atas dasar bukti-bukti tanah itu sebagai laba pura. Pada tanah ini, bukti berupa SK tanah redistribusi belum pernah ada ditunjukkan oleh warga. “Kalau memang sertifikat yang kami terbitkan itu salah, silakan pengadilan nanti yang memutuskan sesuai bukti-bukti yang ada. Kita uji pembuktiannya di pengadilan,” tandas Sukita. * e
Komentar