Perindo Inisiasi Gugatan Presidensial Threshold Parpol Nonparlemen
Presidensial Threshold
Pemilu 2024
Pilpres 2024
parpol
MK
Heri Budianto
Perindo
PSI
PKPI
PBB
Partai Berkarya
Partai Garuda
JAKARTA, NusaBali.com – Meskipun beberapakali gugatan presidensial threshold kandas di Mahkamah Konstitusi, namun perjuangan agar ambang batas pencalonan presiden menjadi 0 persen belum berakhir.
Kali ini giliran partai politik (parpol) nonparlemen yang bakal melakukan gugatan terhadap ketentuan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.
Partai Perindo menjadi penginisiasi gugatan presidensial threshold bersama Partai Berkarya, Partai Garuda, PSI, PBB, dan PKPI.
“Terkait presidential threshold, kami dukung 0 persen. Perindo bersama parpol nonparlemen akan daftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua DPP Partai Perindo Heri Budianto, Jumat (8/4/2022).
Menurut dia, suara parpol nonparlemen tersebut apabila digabungkan jumlahnya signifikan karena mencapai 9,7 persen berdasarkan perolehan suara pada Pemilu 2019.
Koordinator Jubir Partai Perindo itu mengatakan terkait nama calon presiden yang akan diusung parpol nonparlemen pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, semua parpol masih menyamakan pandangan.
“Saat ini Perindo bersama parpol nonparlemen menyamakan pandangan terhadap siapa yang dicalonkan. Kalau Perindo, nanti Ketua Umum yang akan menyampaikan,” ujarnya.
Menurut Heri, wacana untuk mengajukan capres pada Pilpres 2024 tetap ada dan internal partainya masih mendiskusikan. Dia mengatakan Perindo sebagai parpol yang belum masuk DPR RI tentu harus berkoalisi dengan parpol lain ketika ingin mengusung ataupun mendukung capres. *ant
1
Komentar