nusabali

Harga Gula Tembus Rp 15.000/Kg, Kementerian Perdagangan Buka Suara

  • www.nusabali.com-harga-gula-tembus-rp-15000kg-kementerian-perdagangan-buka-suara

JAKARTA, NusaBali
Harga gula pasir bergejolak pada awal Ramadhan 2022. Saat ini harga gula pasir di pasar tradisional telah tembus Rp 15.000 per kilogram (kg), sementara di ritel Rp 13.500 per kg.

Berdasarkan pantauan detikcom di Pasar Tebet Timur, Jakarta Selatan, harga gula sangat jauh dari HET. Salah satu pedagang sembako mengatakan 1 kilogram (kg) gula pasir seharga Rp 15.000/kg. Sementara untuk 1/2 kg (setengah kilogram) dijual Rp 8.000.

“Harga itu stabil nggak naik atau turun, kalau gula pasir stabil terus nggak kaya minyak goreng. Aman juga, barang selalu ada,” ujarnya. Kemudian pedagang sembako lainnya juga mengatakan hal yang sama, harga rata-rata memang Rp 15.000/kg. Dia juga menuturkan tidak pernah kehabisan stok gula pasir.

“Gula pasir per kilogram itu Rp 15.000 ya kalau setengah kilo Rp 8.000. Nggak pernah nggak ada, barang ada terus. Harga dari dulu ya segitu,” ucapnya.

Kemudian, dari pantauan di ritel Jakarta harga gula pasir Rp 13.500. Misalnya di Indomaret dan Alfamart kawasan Tebet, Jakarta Selatan, saat ditelusuri harga merata Rp 13.500/kg. Untuk stok pun terpantau tersedia.

Adapun merek-merek gula yang ada di Indomaret misalnya, Gulaku, Gula Putih, Gula Indomaret, dan Gula Alfamart semua seharga Rp 13.500/kg. Harga itu jauh dari ketentuan pemerintah.

Menanggapi harga gula pasir di ritel Rp 13.500 per kg, Kementerian Perdagangan mengungkap telah mengizinkan. Sebelumnya, harga gula di toko ritel modern dibanderol Rp 12.500 per kg.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan aturan terkait harga acuan gula Rp 13.500/kg itu sudah diatur melalui surat edaran Dirjen.

“Sudah ada edaran Dirjen yang mengizinkan ritel modern menjual dengan harga Rp 13.500 per kg,” katanya kepada detikcom.

Saat menanggapi harga gula pasir di pasar menembus Rp 15.000/kg, Oke menjelaskan jika harga acuan itu memang tetap dapat mengikuti mekanisme pasar, sehingga harganya bisa saja lebih mahal dari harga acuan.

“Harga Rp 13.500/kg adalah harga acuan sehingga pelaku perdagangan tetap dapat mengikuti mekanisme pasar. Sementara ritel modern yang menjual dengan harga acuan perlu diapresiasi sehingga dapat membantu pemerintah dalam mengendalikan harga di tingkat harga yang terjangkau,” jelasnya.

Oke mengatakan masyarakat masih memiliki opsi untuk mendapatkan gula terjangkau di ritel modern. ”Betul, tetapi perlu diingat masyarakat tetap mendapatkan opsi untuk memperoleh harga gula yang terjangkau melalui ritel modern. Harga acuan dan harga eceran tertinggi (HET) beda,” ungkap Oke.

Sebagai informasi, sebelumnya dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2020 mengatur harga acuan gula di tingkat konsumen sebesar Rp 12.500/kg. *

Komentar