Anak Eks Sekda Buleleng Diduga Terima Rp 7 M
Gede Radhea Dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
DENPASAR, NusaBali
Gede Radhea Prana Prabawa, 30, yang merupakan putra sulung dari Dewa Ketut Puspaka (DKP), terseret pusaran kasus dugaan korupsi sang ayah yang mantan Sekda Buleleng (2011-2020), Dewa Ketut Puspaka, 61.
Gede Radhea yang juga merupakan Ketua DPD Partai Berkarya Buleleng ini ditetapkan tersangka oleh Kejati Bali karena diduga terlibat dalam dugaan pencucian uang hasil gratifikasi ayahnya senilai Rp 7 miliar. Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan penetapan tersangka Gede Radhea ini merupakan pengembangan kasus eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka yang terlibat gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng. Di antaranya proses perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG di Celukan Bawang dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.
Dari hasil penyelidikan, penyidik sudah menemukan bukti-bukti keterlibatan Gede Radhea dalam perkara ini. Salah satunya, yaitu penerimaan secara langsung maupun melalui transfer ke rekening Gede Radhea terkait pengurusan ijin pembangunan Terminal LNG dan penyewaan lahan di Desa Adat Yeh Sanih. “Ada uang yang mengalir ke rekening GRPP (Gede Radhea) terkait perijinan tersebut sebesar Rp 4 miliar hingga Rp 7 miliar,” ujar Luga.
Saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan 14 saksi yang hampir sebagian besar juga merupakan saksi untuk terdakwa Dewa Ketut Puspaka. Selain itu, sejumlah barang bukti mulai dari rekening milik Gede Radhea hingga sejumlah tanah dan bangunan atas nama Gede Radhea di Buleleng juga sudah disita.
Di antaranya SHM 03826/Desa Baktisegara di Desa Baktiseraga (Kecamatan Buleleng) seluas 120 meter persegi dan SHM 2411/Desa Baktisegara di Desa Baktiseraga (Kecamatan Buleleng) seluas 300 meter persegi.
“Semua barang bukti ini masih digunakan dalam perkara Dewa Ketut Puspaka dan juga akan digunakan dalam perkara dengan tersangka GRPP,” lanjut mantan Kacabjari Nusa Penida ini. Atas perbuatannya, Gede Radhea dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP.
Selain itu penyidik juga menemukan perbuatan tersangka DGR yang diduga menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan Harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi. “Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP,” pungkas Luga.
Penasihat hukum Dewa Ketut Puspaka, I Gede Indria yang dimintai konfirmasi terkait penetapan Gede Radgea sebagai tersangka belum mau berkomentar banyak. "Kalau sudah terima, baru kita bisa berikan pandangan atau pendapat soal Dewa Radhea. Apakah kita diberi kuasa, atau bagaimana nantinya," ujar Indria.
Dewa Puspaka diduga menerima gratifikasi senilai 16 miliar dalam sejumlah pembangunan di Kabupaten Buleleng selama kurun waktu 2015-2020. Di antaranya, gratifikasi terkait ijin pembangunan Bandara Bali Utara di Buleleng tahun 2018. Gratifikasi diduga diterima dari beberapa orang dalam rangka membantu percepatan izin pembangunan bandara di pusat. Penyerahan uang gratifikasi dilakukan 3 tahap selama periode 2018-2019.
Selain itu, terdakwa Dewa Puspaka juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan Terminal LNG di Desa Celukan Bawang. Terakhir, terdakwa Dewa Puspaka juga diduga menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan tanah di kawasan Yeh Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, yang dilakukan suatu perusahaan. *rez
Komentar