Napi Lapas Kerobokan Selundupkan Shabu dalam Kardus Susu Lewat Ojol
DENPASAR, NusaBali
Seorang napi tindak pidana narkotika yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, bernama Hadi Sukawijaya alias Mang Adi, 40, diamankan petugas lapas setempat, Jumat (8/4) pukul 15.00 Wita.
Napi asal Malang, Jawa Timur, itu diamankan petugas lapas karena berupaya menyelundupkan narkoba jenis shabu ke dalam lapas melalui tukang ojek online (ojol). Untungnya upaya kejahatan yang dilakukan oleh napi yang mendekam di Blok H Lapas Kerobokan berhasil dideteksi oleh sipir yang jaga di Ruang Besuk. Barang bukti narkoba jenis shabu yang terbagi dalam tiga plastik klip seberat 7,99 gram itu dimasukkan ke dalam kotak kardus susu. Paket susu berisi shabu itu dihantar oleh tukang ojek online berinisial ODMM.
Tukang ojek online asal Nusa Tenggara Timur itu menerima orderan susu berisi narkoba itu dengan tujuan kepada Kak Adi yang berada di Lapas Kerobokan. Tanpa curiga, ODMM menghantar barang itu ke Lapas Kerobokan melalui ruang besuk. Saat tiba di sana, ODMM menitipkan paket susu berisi narkoba itu kepada petugas jaga.
Paket susu itu dicurigai petugas jaga di ruang besuk. Karena curiga tukang ojek online itu untuk sementara ditahan, sambil memastikan isi dari kotak susu yang diantarnya. Ternyata dugaan petugas benar, di dalam kotak susu itu ditemukan benda kristal bening mirip shabu.
Menemukan barang mencurigakan itu, pihak Lapas Kerobokan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Menerima laporan tersebut, petugas BNNP Bali langsung mendatangi Lapas Kerobokan untuk melakukan pengujian terhadap barang mencurigakan tersebut. Hasil pengujian, benda kristal bening itu adalah narkotika jenis shabu.
“Tukang ojek online sempat diamankan untuk dimintai keterangan, sebelum akhirnya dilepas lagi karena tak terbukti melakukan tindak pidana. Tukang ojek online itu hanya mengantar sesuai orderan di aplikasinya,” ungkap Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam keterangan pers, Minggu (10/4).
Berdasarkan keterangan dari ODMM, petugas Lapas Kerobokan melakukan penyelidikan. Ternyata penerima barang atas nama Kak Adi itu adalah Mang Adi yang merupakan napi yang menghuni Blok H. Mang Adi pun diinterogasi mendalam oleh petugas. Kepada petugas Mang Adi mengaku mendapatkan suplai narkotika dari seorang pengedar yang diduga tinggal di sekitaran Gatot Subroto Tengah, Kecamatan Denpasar Utara.
Mang Adi bersama barang bukti akhirnya digiring ke BNNP Bali di Jalan Kamboja Nomor 8, Denpasar untuk dilakukan proses lebih lanjut. Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu kantong kresek warna merah, 1 buah dus susu yang di dalamnya isi shabu, 1 lembar formulir penitipan barang, 1 unit HP merek Oppo yang digunakan pelaku untuk memesan barang secara online.
“Tersangka masih kita dalami keterangannya. Berdasarkan barang bukti yang diamankan, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar Brigjen Sugianyar. *pol
Komentar