Cabuli Anak Tiri di Klungkung, Diringkus di Lombok
SEMARAPURA, NusaBali
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Aksi bejat ini dilakukan oleh BAW, 52, asal Jember, terhadap anak tirinya berInisial SL, 17.
Tragisnya, perbuatan tidak senonoh yang dilakukan di kamar kosnya, di Desa Kampung Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, berlangsung sejak tahun 2021. Kasus ini mulai terungkap setelah bos di tempat korban bekerja, yakni di sebuah tempat penitipan kendaraan di Kecamatan Dawan, melihat gerak gerik korban yang sering murung. Setelah ditanya akhirnya korban pun cerita kepada bosnya telah dicabuli oleh ayah tirinya.
Selanjutnya bosnya mengajak korban untuk melapor ke Mapolres Klungkung, Minggu (13/3). Begitu mendengar kasus itu dilaporkan, ayah tirinya langsung kabur bersama sang istri yang notabene ibu kandung korban ke Lombok Tengah. Sedangkan korban ditinggal sendirian di Desa Kampung Kusamba.
Selanjutnya menindaklanjuti laporan tersebut Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan keberadaan tersangka, komudian didapatkan informasi keberadaan tersangka berada di Kabupaten Lombok Tengah.
Mendapatkan informasi tersebut petugas Sat Reskrim Polres klungkung di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP ARIO Seno Wi moko, beserta Kanit IV Tipidter sat Reskrim Polres Klungkung Ipda I Putu Fery Seputra, ke Lombok untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Akhirnya tersangka ditemukan di rumah mertuanya bersama sang istri. "Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Tersangka bersama istrinya kita bawa ke Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana, didampingi Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko, Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono, saat press rilis di Mapolres Klungkung, Senin (11/4).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya sudah dilakukan dalam setahun hingga sebanyak 10 kali di tempat kosnya. Pelaku melancarkan aksinya ketika istrinya berjualan di pasar di Kecamatan Dawan. "Pelaku mengancam korban dengan cara kekerasan, yakni akan memukul jika tidak mau menuruti keinginannya," kata AKBP Dhanu.
Kemudian akibat perbuatan pelaku korban mengalami tekanan psikis yakni sering murung dan terlihat sedih. Kendati demikian korban masih bisa bekerja. "Kami sudah koordinasikan dengan pihak terkait agar korban untuk mendapatkan pendampingan secara psikologis," kata AKBP Dhanu.
Pasal yang disangkakan terkait perbuatan dari tersangka yaitu Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana "Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan, ibu kandung korban saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, petugas masih mendalami keterlibatan ibu korban yang ikut bersama suaminya meninggalkan korban kabur ke Lombok. "Kami masih dalami," kata AKBP Dhanu. *wan
Komentar