Oknum PNS Pajak Jadi Tersangka KDRT
DENPASAR, NusaBali
Oknum pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Badung Utara, berinisial PK, 31 ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik PPA Polresta Denpasar.
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu ditetapkan tersangka setelah dipolisikan oleh istrinya berinisial PV, 30 pada 30 Oktober 2021 atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Setelah laporan dengan nomor DUMAS/828/X/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI bergulir cukup panjang, tim PPA Polresta Denpasar barulah menetapkan PK sebagai tersangka pada awal April 2022. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, status sang pegawai pajak berinisial PK yang sebelumnya sebagai saksi, dijadikan tersangka.
"Kita sudah gelar perkara, dan status PK resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu. Kita sudah berikan panggilan sebagai tersangka untuk datang besok (hari ini) untuk diperiksa sebagai tersangka," ungkap Kanit PPA Polresta Denpasar I Ketut Sudia, Senin (11/4).
Kasus kekerasan dalam rumah tangga antara PK dan PV merupakan buntut panjang dari segala persoalan kehidupan rumah tangga mereka. Pasangan muda yang kini dikaruniai seorang anak itu menikah pada 7 November 2019. Awalnya hubungan rumah tangga keduanya harmonis. Sayangnya sejak melahirkan anak semata wayang mereka, hubungan baik itu berubah jadi renggang.
Keduanya sering cekcok mulut hingga beradu fisik. Akhirnya 19 Juli 2021, PVW mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Denpasar. Pengadilan Negeri Denpasar, dalam putusan Nomor : 671/Pdt.G/2021 tanggal 4 Oktober 2021 menyatakan gugatan penggugat yakni PVW dikabulkan untuk sebahagian.
Perceraian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, namun hak asuh anak dinyatakan menjadi hak asuh bersama, tanpa kejelasan nominal uang yang wajib diserahkan oleh suaminya dalam mengasuh anak perempuan mereka yang kini berusia 1,5 tahun. PVW merasa putusan PN Denpasar ini tidak berpihak kepadanya.
Ia menginginkan hak asuh sepenuhnya ada pada ibu yaitu pada dirinya sendiri. Sedangkan beban nafkah ditanggung bersama dengan nominal sesuai aturan yang ada.
Parahnya, buntut panjang dari hubungan yang tidak harmonis itu, Sabtu 30 Oktober 2021, PK mengintimidasi PV saat melintas di perempatan Kreneng menuju Renon dengan naik mobil. PK berusaha untuk mengambil paksa anak mereka yang saat itu berada di dalam mobil bersama PV tanpa memperhitungkan keselamatan berkendara.
Kejadian itu oleh PVW dilaporkan kepada keluarga. Hasil rembuk, pihak keluarga memutuskan kejadian itu dilaporkan ke polisi. Semula PV hanya melaporkan kejadian yang dialami pada Sabtu 30 Oktober tersebut, namun Polisi menyarankan agar sekalian melaporkan dugaan tindakan KDRT yang dilakukan PK sebelumnya berdasarkan hasil visum tanggal 25 Juli 2020 dan tanggal 9 Febuari 2021. *pol
1
Komentar