Berkas Anak Bunuh Bapak Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
SINGARAJA, NusaBali
Berkas perkara penanganan tersangka Iskak Jaelani, 53, yang membunuh ayah kandungnya, Muhammad Selamat, 82, di Jalan Pulau Nias, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk tahap I.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, saat ini proses penyidikan atas kasus dugaan penganiayaan dilakukan oleh tersangka Iskak terhadap ayah kandungnya yakni Muhammad Selamat sudah selesai dilakukan. Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja sudah merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
"Dalam waktu singkat ini, mungkin dua hari lagi berkas perkara tahap satu akan dikirim ke JPU. Nanti penyidik akan menunggu 14 hari ke depan setelah berkas perkara itu dikirim, apakah sudah lengkap atau belum," kata AKP Sumarjaya, Senin (11/4) siang.
Dalam pelimpahan tahap I ke JPU Kejari Buleleng ini, sebut AKP Sumarjaya, semua berkas akan dikirim termasuk hasil dari psikiater terhadap tersangka Iskak. Seperti diketahui hasil dari pemeriksaan psikiater, menyebutkan tersangka Iskak mengalami gangguan jiwa. Bahkan sebelumnya, tersangka ini juga sempat dirawat di RSJ Bangli karena depresi.
Sementara untuk barang bukti yang sebelumnya sempat dibuang oleh tersangka Iskak berupa kayu balok, sekarang ini telah diamankan polisi. "Tersangka saat ini masih diamankan di tahanan Polsek Kota Singaraja). Barang buktinya sudah ditemukan, sempat dibuang di laut. Saat ditemukan dan diperlihatkan, diakui jika kayu itu yang digunakan (memukul) korban," pungkas AKP Sumarjaya.
Muhammad Selamat meregang nyawa di tangan anak kandungnya sendiri, Iskak Jaelani, setelah kepalanya dipukul menggunakan kayu. Persoalannya sepele, hanya gara-gara kucing dan kandang yang bau.
Setelah diamankan polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, saat ini Iskak terancam dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP. *mz
Komentar