Vaksinasi Rabies Hanya Sasar Desa Zona Merah
BANGLI, NusaBali
Vaksinasi rabies diprioritaskan pada desa dengan status zona merah. Alasannya, biaya operasional terbatas. Tercatat ada 23 desa di Kabupaten Bangli masuk zona merah rabies.
Estimasi populasi anjing di Bangli sebanyak 57.650 ekor. Khusus di zona merah sekitar 25.000 ekor. Kepala Sub Koordinator Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli, drh Made Armana mengatakan, sebanyak 23 desa zona merah rabies tersebar di empat kecamatan. Sebaran zona merah di Kecamatan Tembuku yakni Desa Bangbang, Desa Yangapi, Desa Peninjoan, dan Desa Jehem. Kecamatan Kintamani meliputi Desa Trunyan, Desa Abang Songan Suter, Desa Bonyoh, Desa Buahan, Desa Catur, Desa Daup, Desa Batur Tengah, Desa Batur Selatan, Desa Kintamani, Desa Sukawana, Desa Subaya, Desa Pinggan, dan Desa Sekardadi.
Zona merah di Kecamatan Bangli tersebar di Desa Pengotan, Desa Tamanbali, Kelurahan Kubu, dan Desa Cempaga. Kecamatan Susut hanya di Desa Tiga. “Di Bangli ada 23 desa dengan status zona merah rabies,” ungkap drh Armana, Selasa (12/4). Menurut dr Armana, dana operasional terbatas maka vaksinasi rabies menyasar desa-desa zona merah. “Vaksin memadai, namun prioritas untuk desa berkasus,” jelas dr Armana. Biaya operasional yang tersedia hanya cukup untuk vaksinasi sekitar 23.300 ekor anjing. “Tahun ini target vaksinasi 50 persen dari jumlah populasi anjing di Bangli,” tegasnya.
Pada tahun 2021 capaian vaksinasi hanya 30 persen. dr Armana tidak menampik capaian vaksinasi yang rendah berdampak pada jumlah kasus positif rabies. Hingga bulan April ini, ada 21 kasus positif rabies. Mengantisipasi kasus rabies semakin meluas, Dinas PKP Bangli menggelar kegiatan eliminasi. Eliminasi dilakukan secara selektif, menyasar anjing yang sempat kontak dengan anjing positif rabies. Anggaran eliminasi tahun 2022 untuk 500 ekor anjing. *esa
Komentar