Penertiban PKL di Kawasan Lumintang
DENPASAR, NusaBali
Tim Kecamatan Denpasar Utara bersama unsur gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Denpasar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di seputaran Taman Kota dan Lapangan Lumintang, Selasa (12/4).
Mereka ditertibkan karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda No 2 Tahun 2015 tentang Pedagang Kaki Lima. Camat Denpasar Utara I Wayan Yusswara mengatakan selama ini pihaknya telah melaksanakan serangkaian penertiban kepada pedagang agar tidak berjualan secara sembarangan, namun ternyata tidak digubris. Bahkan dia mengancam jika sampai peringatan ketiga kalinya tidak dituruti maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada pedagang.
“Pada penertiban kali ini kami akan peringatkan sekali lagi sebelum melaksanakan tindakan secara tegas. Cara-cara preventif masih kami lakukan untuk memberi pemahaman kepada para pedagang,” kata Wayan Yusswara.
Wayan Yusswara mengatakan bahwa penertiban ini untuk menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedagang Kaki Lima. Dia berharap dengan dilakukan penertiban ini, PKL bisa menaati aturan yang ada.
“Diharapkan dengan semakin gencarnya diadakan penertiban oleh tim, bisa membangkitkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam menjalankan dan menjaga ketertiban di Kota Denpasar,” tegas Wayan Yusswara. *mis
Komentar