Beli Mobil Bekas Kena PPN 1,1%
Berlaku di Showroom
JAKARTA, NusaBali
Pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1,1% atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. Hal ini berlaku per 1 April 2022 seiring dengan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas bukan pengaturan jenis pajak baru, melainkan sudah dikenakan sejak tahun 2000. Ini pun dikenakan jika membelinya kepada pengusaha jual beli kendaraan bekas.
"Berdasarkan aturan tersebut, jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi/individual yang bukan Pengusaha Kena Pajak dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN," kata Neilmaldrin dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Selasa (12/4).
Kini PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 dari yang sebelumnya berpedoman pada PMK Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu. Aturan yang saat ini berlaku dinilai lebih sederhana.
"Penetapan PMK ini semata-mata untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas. Kita sederhanakan dari ketentuan lama untuk kendaraan bermotor bekas agar dikenai PPN dengan besaran tertentu," tutur Neilmaldrin.
Berikut beberapa ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan motor bekas:
a. Dasar hukum pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN.
b. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN merupakan PKP Pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas, tidak termasuk penyerahan aktiva Pasal 16D UU PPN.
c. Perhitungan PPN disederhanakan dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1% harga jual. *
Komentar