Keadilan Restoratif, Pekak Suarsa 'Tak Jadi' Dihukum
I Wayan Suarsa bebas setelah sempat dua bulan lebih mendekam di tahanan karena mencuri sepeda motor.
TABANAN, NusaBali
Menjadi tersangka pelaku pencurian sepeda motor, I Wayan Suarsa, 52, warga dari Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, dibebaskan dari proses hukum. Hal tersebut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, menghentikan proses kasus yakni penuntutan, menyusul penerapan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Ayah tiga anak dan sudah punya 3 orang cucu ini bebas, setelah sempat dua bulan lebih mendekam di tahanan.
Penerapan RJ tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan Ni Made Herawati SH, kepada media di Kejari Tabanan, Rabu (13/4). Dikatakannya, penghentian penuntutan terhadap kasus I Wayan Suarsa, sesuai syarat yang ditentukan Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif jo berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung No 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penuntutan Keadilan Restorative pasal 5, karena sudah memenuhi syarat.
Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, tindak pidana dengan ancaman hukuman denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga, tindak pidana yang dilakukan dengan barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan kurang dari Rp 2.500.000 atau lebih, sesuai dengan SE No 1/E/EJP/02/20022 tentang Pelaksanan Penghentian Penuntutan Keadilan Restoratif.
Made Herawati menambahkan, dengan terpenuhinya syarat tersebut, Kajari Tabanan menunjuk jaksa fasilitator untuk melaksanakan musyawarah RJ di Balai Pertemuan RJ di Kecamatan Pupuan pada 4 April 2022. “Hasil musyawarah, para pihak sepakat untuk berdamai tanpa syarat apapun. Kesepakatan kedua belah pihak tanpa ada paksaan,” papar Made Herawati didampingi Kasi Pidum I Dewa Gede Awatara SH, Kasi Pidsus I Gusti Ngurah Anom Sukawinata SH, dan pejabat Kejari Tabanan lainnya. Disampaikan juga barang bukti dikembalikan kepada korban.
Disampaikan Kajari, terkait hal itu pihaknya sudah melakukan ekspose perkara RJ tersebut pada 11 April secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, dalam rangka penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dengan tersangka I Wayan Suarsa.
Pada Selasa 12 April, Kajari mengeluarkan Surat Ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif RJ-14, atas nama I Wayan Suarsa yang disangka melanggar pasal 362 KUHP, mengacu Surat Penghentian Penuntutan RJ-13 Kajati Bali. Suarsa pun dikeluarkan dari sel tahanan Lapas Kelas II B Tabanan. “Untuk kembali dan memulihkan keadaan semula berkumpul dengan keluarga dan masyarakat,” papar Kajari.
Suarsa yang dihadirkan dalam jumpa pers kemarin, terharu karena terbebas dari penuntutan. Dia dengan terbata-bata dan terisak menyampaikan terimakasih kepada kejaksaan. “Niki yang pertama dan terakhir kali, saya tidak akan melakukan lagi,” ucap Suarsa dengan suara tergetar. Dia pun beberapa kali sujud sambil mencakupkan tangannya. Selanjutnya dia diantar pulang menggunakan mobil pelayanan keliling ‘Wadah Pelayanan Mobil Keliling’ (I Wayan Biling) Kejari Tabanan.
Untuk diketahui kasus yang sempat menjerat Suarsa berawal pada 30 Januari 2022, sekitar pukul 16.00 Wita. Ketika itu Suarsa mengambil satu unit sepeda motor nopol DK 2243 GY milik I Wayan Nursada, asal Desa Pujungan yang terpakir di area kebun kopi. Kejadian dilaporkan ke polisi, sehingga Suarsa kemudian dibekuk polisi. *k17
Menjadi tersangka pelaku pencurian sepeda motor, I Wayan Suarsa, 52, warga dari Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, dibebaskan dari proses hukum. Hal tersebut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, menghentikan proses kasus yakni penuntutan, menyusul penerapan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Ayah tiga anak dan sudah punya 3 orang cucu ini bebas, setelah sempat dua bulan lebih mendekam di tahanan.
Penerapan RJ tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan Ni Made Herawati SH, kepada media di Kejari Tabanan, Rabu (13/4). Dikatakannya, penghentian penuntutan terhadap kasus I Wayan Suarsa, sesuai syarat yang ditentukan Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif jo berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung No 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penuntutan Keadilan Restorative pasal 5, karena sudah memenuhi syarat.
Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, tindak pidana dengan ancaman hukuman denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga, tindak pidana yang dilakukan dengan barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan kurang dari Rp 2.500.000 atau lebih, sesuai dengan SE No 1/E/EJP/02/20022 tentang Pelaksanan Penghentian Penuntutan Keadilan Restoratif.
Made Herawati menambahkan, dengan terpenuhinya syarat tersebut, Kajari Tabanan menunjuk jaksa fasilitator untuk melaksanakan musyawarah RJ di Balai Pertemuan RJ di Kecamatan Pupuan pada 4 April 2022. “Hasil musyawarah, para pihak sepakat untuk berdamai tanpa syarat apapun. Kesepakatan kedua belah pihak tanpa ada paksaan,” papar Made Herawati didampingi Kasi Pidum I Dewa Gede Awatara SH, Kasi Pidsus I Gusti Ngurah Anom Sukawinata SH, dan pejabat Kejari Tabanan lainnya. Disampaikan juga barang bukti dikembalikan kepada korban.
Disampaikan Kajari, terkait hal itu pihaknya sudah melakukan ekspose perkara RJ tersebut pada 11 April secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, dalam rangka penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dengan tersangka I Wayan Suarsa.
Pada Selasa 12 April, Kajari mengeluarkan Surat Ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif RJ-14, atas nama I Wayan Suarsa yang disangka melanggar pasal 362 KUHP, mengacu Surat Penghentian Penuntutan RJ-13 Kajati Bali. Suarsa pun dikeluarkan dari sel tahanan Lapas Kelas II B Tabanan. “Untuk kembali dan memulihkan keadaan semula berkumpul dengan keluarga dan masyarakat,” papar Kajari.
Suarsa yang dihadirkan dalam jumpa pers kemarin, terharu karena terbebas dari penuntutan. Dia dengan terbata-bata dan terisak menyampaikan terimakasih kepada kejaksaan. “Niki yang pertama dan terakhir kali, saya tidak akan melakukan lagi,” ucap Suarsa dengan suara tergetar. Dia pun beberapa kali sujud sambil mencakupkan tangannya. Selanjutnya dia diantar pulang menggunakan mobil pelayanan keliling ‘Wadah Pelayanan Mobil Keliling’ (I Wayan Biling) Kejari Tabanan.
Untuk diketahui kasus yang sempat menjerat Suarsa berawal pada 30 Januari 2022, sekitar pukul 16.00 Wita. Ketika itu Suarsa mengambil satu unit sepeda motor nopol DK 2243 GY milik I Wayan Nursada, asal Desa Pujungan yang terpakir di area kebun kopi. Kejadian dilaporkan ke polisi, sehingga Suarsa kemudian dibekuk polisi. *k17
1
Komentar