KPU Denpasar Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi
DENPASAR, NusaBali.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar menyosialisasikan pentingnya mekanisme zona integritas dan pengendalian gratifikasi kepada seluruh jajaran dan staf penyelenggara pemilu di Ibu Kota Provinsi Bali.
"Pemilu berintegritas menjadi tantangan penyelenggaraan pemilu. Hal ini tergambar misalnya dari beberapa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," kata Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya saat membuka sosialisasi tersebut di Denpasar, Kamis (14/4/2022).
Oleh karena itu, penting bagi jajaran penyelenggara pemilu untuk memahami ketentuan terkait dengan pengendalian gratifikasi dan mekanisme zona integritas.
Arsa Jaya berharap mekanisme zona integritas dan pengendalian gratifikasi harus menjadi perhatian serius, apalagi menjelang tahapan Pemilu 2024 serentak mulai pertengahan 2022
Dengan mengikuti kegiatan tersebut, dia berharap jajarannya makin mengokohkan ikhtiar untuk tidak terlibat dalam gratifikasi.
Selain itu, mampu mengendalikan potensi benturan kepentingan dalam menjalankan tahapan pemilu.
Ia pun berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat positif bagi pengembangan integritas SDM dan pencegahan korupsi di KPU setempat menjelang tahapan Pemilu 2024.
"Keberhasilan penyelenggara pemilu sangat didukung oleh birokrasi yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi, efektif dan efisien, serta memiliki pelayanan publik yang baik dan berkualitas," ujarnya.
Subro Mulissyi, anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Denpasar selaku narasumber, menambahkan bahwa tujuan dari pembangunan zona integritas untuk melakukan manajemen perubahan.
Di samping itu, untuk penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
"Dari sisi regulasi, KPU sebenarnya telah memiliki Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum," katanya.
KPU setempat juga telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Meski demikian, penting untuk memahami lebih dalam dan detail terkait dengan pengaturan tentang pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan. *ant
Komentar