Pembangunan Asrama Unud Jalan Terus
Rektor Unud Cabut SK Pemanfaatan Asrama Mahasiswa
Menurut Prof Antara, asrama yang representatif merupakan fasilitas wajib yang harus dimiliki sebuah universitas yang ingin jadi universitas berkelas dunia.
MANGUPURA, NusaBali
Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU, mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 206/UN14/HK/2022 tentang Pemanfaatan Asrama Mahasiswa Universitas Udayana. Pencabutan SK tersebut dilakukan dengan menerbitkan SK Nomor 525/UN14/HK/2022 tentang Pencabutan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 206/UN14/HK/2022 tentang Pemanfaatan Asrama Mahasiswa Universitas Udayana, Kamis (14/4). Walau SK dicabut, namun Rektor Unud tegaskan pembangunan asrama mahasiswa bernama Udayana Integrated Student Dormitory (UISD) ini tetap lanjut.
SK terkait pencabutan pemanfaatan asrama mahasiswa tersebut dikeluarkan Rektor Unud berselang hanya satu hari setelah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6/UN14/SE/2022 tentang Pendaftaran Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023, Rabu (13/4). Dengan dua kebijakan yang dikeluarkan dalam dua hari berturut-turut tersebut, Rektor Unud mempertegas keinginannya untuk tidak mewajibkan mahasiswa (baru) untuk tinggal dan membayar sewa asrama.
Dasar pertimbangan dibuatnya SK teranyar disampaikan, yakni untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan serta menjamin kepastian hukum dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat.
Pun, dengan adanya kebijakan tersebut tidak mengurungkan universitas tertua di Bali itu untuk memiliki asrama mahasiswa. Pembangunan asrama tetap dilanjutkan dengan target penyelesaian belum berubah pada 1 September 2022.
"Cuma mahasiswa tidak diwajibkan bertempat tinggal di asrama. Mereka bebas memilih. Mau tinggal di asrama silahkan, mau tidak di asrama juga tidak apa apa," ujar Prof Antara dikonfirmasi NusaBali, Jumat (15/4). Menurut Prof Antara, asrama yang representatif merupakan fasilitas wajib yang harus dimiliki sebuah universitas yang ingin menjadi universitas berkelas dunia.
"Kami berkewajiban memberikan fasilitas sebagai layanan akademik, sebagai standar layanan minimum bagi Unud menuju universitas kelas dunia," sebut guru besar jebolan Nagaoka University of Technology, Jepang. Diketahui, sebelum rektor menerbitkan SK pencabutan pemanfaatan asrama, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud sempat melakukan audiensi dengan Rektor Unud pada, Rabu (13/4) sore, mendesak Rektor Unud untuk tidak sekadar mengeluarkan surat edaran yang menghapus kewajiban tinggal di asrama kampus, namun lebih dari itu juga meminta mencabut SK terkait pemanfaatan asrama bagi mahasiswa (baru) Unud.
BEM Unud pada saat itu mengatakan khawatir jika hanya dengan surat edaran, sewaktu-waktu kewajiban wajib tinggal di asrama bagi mahasiswa (baru) dengan mudah diterapkan kembali oleh pihak kampus.
Juga dalam kesempatan tersebut BEM Unud mendesak pihak Rektorat untuk mengeluarkan kebijakan verifikasi dokumen mahasiswa baru bisa dilakukan secara hybrid untuk menekan biaya transportasi bagi mahasiswa yang tinggal jauh di luar Bali.
Kedua permintaan BEM Unud tersebut tampaknya sudah disepakati pihak Rektorat dengan dikeluarkannya SK Nomor 525/UN14/HK/2022. Selain itu, Rektor Prof Antara kepada NusaBali juga menyampaikan soal verifikasi dokumen mahasiswa baru yang sangat memungkinkan dilakukan secara hybrid. "Sesuai masukan dari masyarakat, kita lakukan secara hybrid, sepanjang dokumen asli bisa didapatkan oleh panitia saat verifikasi. Misalnya dokumen tersebut bisa dikirim melaui pos. Kami memberikan kesempatan untuk itu," jelas akademisi dari Fakultas Teknik Unud ini.
Sementara itu Presiden BEM Unud, Derryl Dwi Putra, dikonfirmasi NusaBali menyampaikan pihaknya tidak akan berhenti mengawal permasalahan asrama Unud. Pihaknya akan menunggu janji rektor yang telah disepakati bersama BEM Unud pada saat audiensi sebelumnya. Bahwa pihak kampus menyanggupi mengeluarkan surat keputusan mengenai peniadaan kata wajib paling lambat hari Senin, 18 April 2022.
"SK yang 'mewajibkan' telah dicabut. Dengan demikian, segenap mahasiswa Udayana turut menunggu dengan segera, SK baru diterbitkan sesuai dengan Nota Kesepakatan, yakni maksimal tanggal 18 April 2022. Kita tidak akan lengah memantau kebijakan yang dibuat. Menunggu sampai permasalahan ini tuntas!" tegas Derryl.
Proses pembangunan Asrama Mahasiswa Unud ini ditandai dengan peletakan batu pertama yang dilakukan di Jalan Raya Kampus Unud, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada 22 Februari 2022 lalu.
Asrama ini dibangun di atas lahan seluas 4,5 hektare di Jalan Raya Kampus Unud. Asrama mahasiswa ini akan dilengkapi berbagai sarana penunjang dan fasilitas pendukung. Asrama mahasiswa ini akan terbagi dalam 22 tower dengan total kapasitas 6.000 tempat tidur. Ribuan tempat tidur itu terdiri atas sejumlah klasifikasi, yakni single room, split room, double room, triple room, four student room, dan suites. Dalam kawasan asrama tersebut juga disiapkan sejumlah fasilitas lain guna menunjang efektivitas kegiatan mahasiswa. Di antaranya, cafetaria, mini market, ruang serbaguna, ruang bersama, fasilitas olahraga (indoor dan outdoor), dan area parkir. *cr78
SK terkait pencabutan pemanfaatan asrama mahasiswa tersebut dikeluarkan Rektor Unud berselang hanya satu hari setelah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6/UN14/SE/2022 tentang Pendaftaran Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023, Rabu (13/4). Dengan dua kebijakan yang dikeluarkan dalam dua hari berturut-turut tersebut, Rektor Unud mempertegas keinginannya untuk tidak mewajibkan mahasiswa (baru) untuk tinggal dan membayar sewa asrama.
Dasar pertimbangan dibuatnya SK teranyar disampaikan, yakni untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan serta menjamin kepastian hukum dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat.
Pun, dengan adanya kebijakan tersebut tidak mengurungkan universitas tertua di Bali itu untuk memiliki asrama mahasiswa. Pembangunan asrama tetap dilanjutkan dengan target penyelesaian belum berubah pada 1 September 2022.
"Cuma mahasiswa tidak diwajibkan bertempat tinggal di asrama. Mereka bebas memilih. Mau tinggal di asrama silahkan, mau tidak di asrama juga tidak apa apa," ujar Prof Antara dikonfirmasi NusaBali, Jumat (15/4). Menurut Prof Antara, asrama yang representatif merupakan fasilitas wajib yang harus dimiliki sebuah universitas yang ingin menjadi universitas berkelas dunia.
"Kami berkewajiban memberikan fasilitas sebagai layanan akademik, sebagai standar layanan minimum bagi Unud menuju universitas kelas dunia," sebut guru besar jebolan Nagaoka University of Technology, Jepang. Diketahui, sebelum rektor menerbitkan SK pencabutan pemanfaatan asrama, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud sempat melakukan audiensi dengan Rektor Unud pada, Rabu (13/4) sore, mendesak Rektor Unud untuk tidak sekadar mengeluarkan surat edaran yang menghapus kewajiban tinggal di asrama kampus, namun lebih dari itu juga meminta mencabut SK terkait pemanfaatan asrama bagi mahasiswa (baru) Unud.
BEM Unud pada saat itu mengatakan khawatir jika hanya dengan surat edaran, sewaktu-waktu kewajiban wajib tinggal di asrama bagi mahasiswa (baru) dengan mudah diterapkan kembali oleh pihak kampus.
Juga dalam kesempatan tersebut BEM Unud mendesak pihak Rektorat untuk mengeluarkan kebijakan verifikasi dokumen mahasiswa baru bisa dilakukan secara hybrid untuk menekan biaya transportasi bagi mahasiswa yang tinggal jauh di luar Bali.
Kedua permintaan BEM Unud tersebut tampaknya sudah disepakati pihak Rektorat dengan dikeluarkannya SK Nomor 525/UN14/HK/2022. Selain itu, Rektor Prof Antara kepada NusaBali juga menyampaikan soal verifikasi dokumen mahasiswa baru yang sangat memungkinkan dilakukan secara hybrid. "Sesuai masukan dari masyarakat, kita lakukan secara hybrid, sepanjang dokumen asli bisa didapatkan oleh panitia saat verifikasi. Misalnya dokumen tersebut bisa dikirim melaui pos. Kami memberikan kesempatan untuk itu," jelas akademisi dari Fakultas Teknik Unud ini.
Sementara itu Presiden BEM Unud, Derryl Dwi Putra, dikonfirmasi NusaBali menyampaikan pihaknya tidak akan berhenti mengawal permasalahan asrama Unud. Pihaknya akan menunggu janji rektor yang telah disepakati bersama BEM Unud pada saat audiensi sebelumnya. Bahwa pihak kampus menyanggupi mengeluarkan surat keputusan mengenai peniadaan kata wajib paling lambat hari Senin, 18 April 2022.
"SK yang 'mewajibkan' telah dicabut. Dengan demikian, segenap mahasiswa Udayana turut menunggu dengan segera, SK baru diterbitkan sesuai dengan Nota Kesepakatan, yakni maksimal tanggal 18 April 2022. Kita tidak akan lengah memantau kebijakan yang dibuat. Menunggu sampai permasalahan ini tuntas!" tegas Derryl.
Proses pembangunan Asrama Mahasiswa Unud ini ditandai dengan peletakan batu pertama yang dilakukan di Jalan Raya Kampus Unud, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada 22 Februari 2022 lalu.
Asrama ini dibangun di atas lahan seluas 4,5 hektare di Jalan Raya Kampus Unud. Asrama mahasiswa ini akan dilengkapi berbagai sarana penunjang dan fasilitas pendukung. Asrama mahasiswa ini akan terbagi dalam 22 tower dengan total kapasitas 6.000 tempat tidur. Ribuan tempat tidur itu terdiri atas sejumlah klasifikasi, yakni single room, split room, double room, triple room, four student room, dan suites. Dalam kawasan asrama tersebut juga disiapkan sejumlah fasilitas lain guna menunjang efektivitas kegiatan mahasiswa. Di antaranya, cafetaria, mini market, ruang serbaguna, ruang bersama, fasilitas olahraga (indoor dan outdoor), dan area parkir. *cr78
Komentar